banner-sheroes-yoga
Saham

BEI Genjot Free Float 15%, Divestasi hingga Rights Issue Jadi Opsi

BEI dorong peningkatan free float perusahaan tercatat lewat sosialisasi, divestasi, rights issue, dan aksi korporasi lain. Person in charge siap bantu perusahaan penuhi ketentuan.

BEI Genjot Free Float 15%, Divestasi hingga Rights Issue Jadi Opsi
Ilustrasi Logo Bursa Efek Indonesia (BEI). Dok foto oleh Periskop/Maria Jessica
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mendorong peningkatan kualitas pasar dengan fokus pada peningkatan jumlah minimum saham atau free float 15% pada seluruh perusahaan tercatat.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan upaya ini sejalan dengan konsep perubahan Peraturan I-Ayang saat ini tengah dalam proses penyusunan, dan diharapkan dapat memperkuat likuiditas pasar sekaligus menarik lebih banyak investor.

"BEI terus mendorong peningkatan kualitas pasar, melalui peningkatan jumlah minimum saham free float sebagaimana konsep perubahan Peraturan I-A yang sedang dalam proses penyusunan," ucap Nyoman kepada wartawan, dikutip Jumat (13/3).

Dalam implementasinya, Nyoman membeberkan BEI berencana melakukan sosialisasi menyeluruh kepada perusahaan tercatat terkait kewajiban free float, termasuk berbagai skema yang bisa ditempuh untuk memenuhi ketentuan ini.

Pilihan yang tersedia cukup fleksibel, mulai dari divestasi sebagian saham, pelaksanaan rights issue, hingga aksi korporasi lain yang memungkinkan peningkatan jumlah saham yang beredar di publik.

"BEI akan melakukan sosialisasi kepada Perusahaan Tercatat mengenai kewajiban free float dan skema pemenuhan ketentuan. Melalui skema divestasi, rights issue, maupun aksi korporasi lainnya yang memungkinkan untuk meningkatkan free float Perusahaan Tercatat," terang Nyoman.

Tak hanya memberikan aturan, nantinya BEI juga akan menyiapkan person in charge khusus yang dapat dihubungi perusahaan untuk berdiskusi dan mendapatkan panduan praktis dalam pemenuhan ketentuan free float.

"BEI juga menyediakan person in charge yang dapat dihubungi oleh Perusahaan Tercatat untuk mendiskusikan pemenuhan ketentuan tersebut," tutup Nyoman.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Bursa Efek Indonesia (BEI), Free Float, dan pasar modal dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.