Periskop.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyoroti masih besarnya jumlah perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan minimum free float sebesar 15%. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu tantangan utama dalam meningkatkan kualitas dan likuiditas pasar modal Indonesia.

Berdasarkan data per 31 Mei 2026, tercatat sebanyak 327 emiten atau sekitar 35,82% dari total perusahaan tercatat belum memenuhi batas minimum free float. Angka ini relatif stagnan dibandingkan Maret 2026 yang mencapai 323 perusahaan, menandakan proses penyesuaian masih berjalan bertahap.

Free float yang rendah mencerminkan kepemilikan saham yang masih terkonsentrasi pada pihak tertentu. Kondisi ini berpotensi membatasi likuiditas perdagangan, mempersempit partisipasi investor publik, serta meningkatkan volatilitas harga saham.

BEI menegaskan bahwa kebijakan peningkatan free float merupakan bagian dari reformasi untuk memperkuat struktur pasar, bukan sekadar kewajiban administratif bagi emiten.

“Reformasi ini tidak dimaksudkan untuk menambah beban administratif bagi calon emiten, melainkan untuk memperkuat kualitas pasar modal Indonesia secara keseluruhan,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI Saidu Solihin kepada wartawan, Kamis (9/7).

Dalam implementasinya, BEI mengedepankan pendekatan bertahap melalui sosialisasi, masa transisi, serta pendampingan kepada perusahaan tercatat. Langkah ini bertujuan agar emiten dapat menyesuaikan struktur kepemilikan tanpa mengganggu stabilitas bisnis.

Di sisi lain, terdapat fenomena kepemilikan saham yang terkonsentrasi atau high shareholding concentration (HSC). Hingga pertengahan 2026, masih terdapat sejumlah emiten dengan struktur kepemilikan yang terlalu dominan pada kelompok tertentu.

BEI menegaskan bahwa status HSC bukan merupakan sanksi, melainkan bentuk pengawasan dan pembinaan untuk mendorong transparansi serta distribusi saham yang lebih merata di pasar.

Di tengah tantangan tersebut, BEI tetap melihat minat perusahaan untuk masuk ke pasar modal masih kuat. Hal ini tercermin dari pipeline IPO yang tetap terjaga, meski realisasi pencatatan saham baru belum terlalu agresif.

Namun demikian, BEI menekankan bahwa peningkatan jumlah IPO tidak akan optimal tanpa diiringi perbaikan struktur pasar, khususnya dalam hal distribusi kepemilikan saham.

“Daya saing tidak hanya ditentukan oleh jumlah IPO, tetapi juga oleh kualitas perusahaan yang masuk ke pasar modal,” ujar Saidu.

Dengan demikian, fokus pengembangan pasar modal Indonesia ke depan tidak hanya pada penambahan jumlah emiten, tetapi juga pada penciptaan pasar yang lebih likuid, transparan, dan berdaya saing global melalui peningkatan free float.