periskop.id - Sejalan dengan agenda besar percepatan reformasi pasar modal Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengaktifkan wajah baru Peraturan I-A, aturan kunci yang mengatur pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas.

Disertai Surat Edaran terbaru, kebijakan ini bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan langkah strategis yang telah melalui proses Rule Making Rule (RMR) dan mengantongi restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia guna meningkatkan kualitas Perusahaan Tercatat, memperkuat tata kelola, serta mendorong pelindungan investor yang lebih optimal," tulis Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangannya Selasa (31/3).

Sorotan utama datang pada pengetatan definisi dan porsi saham free float. BEI kini menetapkan standar minimum free float sebesar 15% untuk tetap tercatat di Bursa, sebuah kenaikan yang menegaskan komitmen terhadap likuiditas dan keterbukaan pasar.

"Untuk perusahaan yang akan melantai di bursa, pendekatan baru berbasis kapitalisasi pasar diperkenalkan melalui skema bertingkat 15%, 20%, hingga 25%," ujar Kautsar.

Tidak berhenti di situ, BEI juga membuka ruang fleksibilitas dengan mekanisme pengajuan pemegang saham tertentu agar dapat dikategorikan sebagai free float, memberi napas bagi emiten untuk beradaptasi tanpa kehilangan arah.

Transisi pun dirancang terukur. Emiten dengan kapitalisasi besar di atas Rp5 triliun diberi tenggat bertahap hingga 2028 untuk mencapai ambang 15%, sementara perusahaan dengan kapitalisasi lebih kecil memiliki waktu hingga 2029.

"Untuk mendorong upaya pemenuhan ketentuan minimum saham free float Perusahaan Tercatat, BEI memberikan kemudahan dan dukungan melalui mekanisme bagi seluruh Perusahaan Tercatat untuk dapat melakukan pengajuan pemegang saham tertentu untuk dapat dikategorikan sebagai saham free float," tambah Kautsar.

Selanjutnya, BEI memberikan masa transisi yang memadai bagi Perusahaan Tercatat untuk pemenuhan kriteria minimum saham free float tetap tercatat di Bursa. Pemenuhan dilakukan secara bertahap sesuai dengan Nilai Kapitalisasi Saham per 31 Maret 2026.

Perusahaan Tercatat dengan Nilai Kapitalisasi Saham minimum Rp5.000.000.000.000 (lima triliun rupiah) dan sampai saat ini memiliki tingkat free float di bawah 12,5%, wajib memenuhi jumlah saham free float sebesar 12,5% paling lambat 31 Maret 2027 dan memenuhi ketentuan saham free float sebesar 15% paling lambat 31 Maret 2028.

Selanjutnya, perusahaan tercatat yang saat ini memiliki tingkat free float sebesar 12,5% sampai dengan 15%, wajib memenuhi ketentuan saham free float sebesar 15% paling lambat pada 31 Maret 2027.

"Perusahaan tercatat dengan nilai kapitalisasi saham di bawah Rp5.000.000.000.000 (lima triliun rupiah), dapat melakukan pemenuhan saham free float sebesar 15% paling lambat pada 31 Maret 2029," terang Kautsar.

Nantinya BEI akan menyampaikan surat kepada masing-masing Perusahaan Tercatat sebagai bentuk pemberitahuan dan penegasan posisi Nilai Kapitalisasi Saham, yang menjadi dasar penentuan kategori masa transisi untuk pemenuhan ketentuan free float.

Namun reformasi ini tidak berhenti pada angka. BEI juga menyalakan mesin pendukung sosialisasi intensif, hot desk khusus, hingga pendampingan berkelanjutan. Upaya ini diperkuat dengan inisiatif peningkatan daya serap pasar melalui roadshow, public expose live, dan penguatan fungsi investor relations membangun jembatan komunikasi yang lebih hidup antara emiten dan investor.

Lebih lanjut Kautsar memaparkan di sisi tata kelola, standar pun dinaikkan. Laporan keuangan dituntut lebih kredibel melalui kewajiban kompetensi bersertifikat atau penggunaan akuntan publik dengan kualifikasi tertentu. Direksi, komisaris, hingga komite audit juga didorong untuk terus belajar melalui pendidikan berkelanjutan bukan sekali, melainkan menjadi budaya.

"Ini bukan sekadar kepatuhan, tetapi investasi jangka panjang untuk transparansi dan akuntabilitas," bebernya.

Lebih luas lagi, BEI membuka ruang penguatan kualitas emiten melalui pengaturan saldo laba untuk papan utama dan kewenangan baru dalam mengkategorikan perusahaan tercatat berbasis aspek keberlanjutan. Semua dirangkai dalam satu arah: pasar modal Indonesia yang lebih transparan, lebih berkualitas, dan lebih dipercaya.

Kewajiban ini tidak hanya dilaksanakan dalam satu kali, namun diwajibkan untuk dilaksanakan secara berkelanjutan, untuk memastikan pemahaman Direksi, Komisaris, dan Komite Audit atas pengaturan di bidang pasar modal dan GCG.

"Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelaporan keuangan Perusahaan Tercatat. sehingga meningkatkan kepercayaan investor," pungkas Kautsar.