periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa batas akhir pendaftaran paket nama calon direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) ditetapkan pada 4 Mei 2026 mendatang.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fawzi menekankan tanggal tersebut menjadi tenggat final bagi perusahaan efek sebagai pemegang saham untuk mengajukan paket calon yang telah melalui proses seleksi internal.

"Nah nanti batas waktunya itu adalah 4 Mei 2026 ini. Batas waktu terakhir pengajuan paket calon yang sebelumnya kami titipkan ya. Tolong dicatat nih perusahaan-perusahaan efek sebagai pembangun saham wajib melakukan penelaahan, penelitian dan pemeriksaan kecakapan dan properness kemampuan dari masing-masing calon," ucap Hasan kepada media di gedung MA, dikutip Kamis (26/3).

Lebih lanjut Ia menekankan bahwa mekanisme ini bertujuan memastikan calon direksi yang diusulkan bukan sekadar formalitas, melainkan mereka yang telah lolos seleksi internal dan memiliki kemampuan yang sesuai untuk memimpin bursa.

Selain itu, kelayakan perusahaan efek dalam mengajukan paket calon akan dikaitkan dengan proporsi aktivitas perusahaan hingga akhir Maret 2026. Kemudian, data statistik satu tahun terakhir akan dijadikan acuan dalam menilai eligibility perusahaan efek untuk mengajukan calon, sehingga proses pencalonan memiliki dasar yang objektif dan transparan.

"Jadi nanti kami akan berikan guidance bahwa per akhir Maret itu angka statistik satu tahun kebelakang akan jadi acuan untuk eligibilitas atau kelayakan para perusahaan efek mengajukan paket calon. Jadi belum ada yang secara resmi masuk ke OJK," sambungnya

Adapaun, Hasan mengungkapkan calon direksi yang diusulkan mencakup posisi-posisi strategis, mulai dari Direktur Utama, Direktur Perdagangan, hingga Direktur Pencatatan. OJK mendorong perusahaan efek pemegang saham BEI untuk mulai menyiapkan paket calon yang telah melalui seleksi internal yang matang.

"Yang mau jadi dirut, direktur perdagangan, pencatatan dan sebagainya. Jadi datang ke OJK itu kami berharap calon-calon yang sudah terseleksi dengan baik dari perusahaan efek. Batas waktunya baru nanti di tanggal 4 Mei," ucapnya memperjelas

Dengan demikian, saat pengajuan resmi diterima, calon-calon yang diajukan benar-benar representatif dan siap menjalankan tugasnya. Selanjutnya, setelah paket calon diterima, OJK akan membentuk panitia seleksi (pansel). Panitia ini memiliki tugas menilai kecakapan, kepatutan, dan kemampuan para calon direksi sebelum memberikan rekomendasi final. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan bahwa proses seleksi berjalan transparan, objektif, dan menghasilkan calon yang kompeten serta profesional.