periskop.id - Isu mengenai susunan calon direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk periode 2026–2030 mulai mengemuka dan menjadi perbincangan di ruang publik. Sejumlah nama bahkan telah beredar luas, memicu spekulasi di kalangan pelaku pasar.
Namun di tengah derasnya informasi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun pengajuan resmi yang mereka terima. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi menegaskan nama-nama yang beredar sejauh ini masih sebatas informasi di media dan belum masuk ke tahap formal.
“Belum. Sama sekali belum ada yang masuk ke OJK,” ujar Hasan di gedung MA dikutip Kamis (26/3)
Menurut Hasan, proses yang berjalan saat ini masih berada pada tahap awal, yakni penjaringan kandidat oleh para pemegang saham. Ia menilai wajar apabila komunikasi dan penyusunan paket calon sudah mulai dilakukan, mengingat momentum pergantian direksi semakin dekat.
"Artinya mungkin mereka sudah mulai kan karena sudah waktunya untuk membuat paket calon dan sebagainya kami persilahkan sesuai mekanisme pasar. Dan ini hak prerogatif dari pemegang saham," sambungnya
Meski demikian, OJK mengingatkan bahwa setiap pihak pengusung wajib memastikan kualitas kandidat yang diajukan. Proses penelusuran rekam jejak, uji kelayakan, hingga penilaian kompetensi harus dilakukan secara menyeluruh sebelum nama-nama tersebut resmi diajukan ke regulator. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme kepemimpinan di lembaga strategis seperti BEI.
"Hanya kami titipkan sesuai ketentuan para pengusung paket calon harus memastikan nama-nama yang masuk ke OJK adalah nama-nama yang sudah mereka lakukan penelusurannya, penelitiannya, pemeriksaan kecakapan dan sebagainya," lanjut Hasan.
Nantinya, setelah pengajuan resmi diterima, OJK akan melanjutkan ke tahap berikutnya dengan membentuk panitia seleksi (pansel). Tahapan ini menjadi krusial karena akan menentukan siapa saja kandidat yang layak melanjutkan ke proses penilaian akhir.
"Tentu setelah masuk ke tempat kami di OJK dan sesuai ketentuan, kami akan membentuk pansel yang diketahui oleh deputi komisioner di sektor PMDK bersama anggotanya, pimpinannya," jelas Hasan.
Dengan demikian, meski dinamika di pasar mulai memanas, proses pemilihan direksi BEI sejatinya masih berada di fase awal. Para pelaku pasar pun diharapkan tetap mencermati perkembangan secara objektif, sembari menunggu proses resmi yang berjalan sesuai dengan ketentuan dan tata kelola yang berlaku.
Tinggalkan Komentar
Komentar