periskop.id - Pasar modal Tanah Air bersiap memasuki fase penting dalam tata kelola organisasi. Bursa Efek Indonesia (BEI) dijadwalkan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Juni 2026 dengan agenda utama merombak susunan dewan direksi dan dewan komisaris.

Pergantian kepengurusan ini menjadi momentum strategis bagi bursa untuk memperkuat kepemimpinan serta meningkatkan kapasitas pengelolaan pasar modal yang kian berkembang.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menegaskan pemilihan jajaran direksi BEI tidak hanya mempertimbangkan pengalaman, tetapi juga kompetensi yang spesifik sesuai dengan bidang tanggung jawab masing-masing.

"Direksi ada tujuh, masing-masing punya standar kompetensi yang dituntut oleh posnya masing-masing. Ada yang jadi dirut tentu yang pemikirannya visioner, strategic, kemudian kepemimpinannya kuat, dan sebagainya," ucap Hasan seperti dilansir dari Antara Kamis (12/3)

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap anggota direksi memegang peran penting dalam menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan pasar modal Indonesia. Oleh karena itu, proses seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan kecocokan kompetensi dengan kebutuhan strategis bursa.

"Kemudian masing-masing yang membawahi bidang, ada yang perdagangan, tentu ahlinya di mekanisme dan penyelenggaraan perdagangan. Ada yang pencatatan, tentu ahlinya yang untuk memproses, baik pasar perdana pencatatan, dan sebagainya,” sambung Hasan.

Sebagaiman diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada bulan Juni 2026 mendatang, sebuah momentum penting yang akan menentukan arah kepemimpinan dan kebijakan strategis bursa selama beberapa tahun ke depan.

Menjelang RUPST tersebut, BEI telah menetapkan tahapan administratif yang jelas dan ketat: para Anggota Bursa (AB) yang ingin mengajukan susunan calon direksi diwajibkan menyerahkan dokumen dan rekomendasi paling lambat pada tanggal 4 Mei 2026, sementara pengajuan kebutuhan jumlah direksi, yang menjadi dasar penentuan formasi dan kapasitas jajaran direksi baru, akan ditutup mulai tanggal 15 Maret 2026.