periskop.id - Bursa Efek Indonesia menyampaikan telah melakukan serangkaian langkah pemantauan dan pengawasan terkait dugaan isu pada laporan keuangan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), termasuk meminta penjelasan langsung kepada perseroan dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan bahwa pengawasan telah dilakukan melalui forum dengar pendapat dengan perseroan pada 8 April 2026
“Terkait monitoring Bursa thd PT Telkom Indonesia Tbk (Perseroan), Bursa telah melakukan serangkaian tindakan pemantauan dan pengawasan melalui pelaksanaan dengar pendapat dengan Perseroan pada 8 April 2026 dan telah menyampaikan beberapa permintaan penjelasan atas case yang dialami oleh Perseroan serta berkoordinasi dengan OJK,” ujar Nyoman kepada wartawan, Selasa (12/5).
BEI Minta Klarifikasi Lanjutan dari Telkom
Nyoman menyampaikan bahwa hingga saat ini BEI masih menunggu tanggapan lanjutan dari perseroan setelah sebelumnya Telkom menyampaikan keterbukaan informasi pada 5 Mei 2026.
Dalam penjelasannya, perseroan menyampaikan sejumlah poin, di antaranya penguatan tata kelola hingga perkembangan proses investigasi di Amerika Serikat. Perseroan menjelaskan pembentukan fungsi baru untuk memperkuat kepatuhan internal.
“Perseroan menjelaskan pembentukan Direktorat Legal & Compliance serta Chief Integrity Officer (CIO) untuk memperkuat fungsi hukum, kepatuhan, tata kelola, integritas proses bisnis, serta pengawasan internal,” kata Nyoman mengutip keterbukaan informasi perseroan.
Terkait aspek eksternal, perseroan juga menyampaikan perkembangan investigasi regulator asing.
“Perseroan menyampaikan bahwa investigasi SEC dimulai sejak Oktober 2023 terkait proyek BAKTI Kominfo, kemudian berkembang mencakup isu akuntansi dan pengungkapan. Sejak Mei 2024, DOJ juga meminta informasi terkait Foreign Corrupt Practices Act (FCPA),” lanjutnya.
Kepatuhan Regulasi AS hingga Kebijakan Internal
Nyoman juga mengungkapkan bahwa perseroan menegaskan kepatuhan terhadap ketentuan pasar modal Amerika Serikat.
“Perseroan menegaskan bahwa karena saham tercatat di New York, Perseroan tunduk pada ketentuan pasar modal Amerika Serikat, termasuk FCPA,” ujarnya.
Selain itu, Telkom juga telah menerapkan kebijakan internal terkait mitigasi risiko. Perseroan menyampaikan kebijakan clawback telah berlaku efektif sejak 30 Mei 2023. Terkait potensi gugatan, perseroan menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi.
“Sampai saat ini Perseroan menyampaikan belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan class action,” ujarnya.
Evaluasi Akuntansi dan Pelaporan ke SEC
Dalam keterbukaan informasi tersebut, Telkom juga menyampaikan hasil evaluasi aset tertentu serta rencana perubahan kebijakan akuntansi.
“Perseroan menegaskan bahwa evaluasi atas aset drop cable dan last mile telah selesai, dengan kesimpulan berupa perubahan kebijakan akuntansi yang akan diterapkan secara retrospektif pada laporan tahun buku 2025,” kata Nyoman.
Selain itu, perseroan juga mengajukan penundaan pelaporan ke otoritas pasar modal Amerika Serikat. Perseroan juga menyampaikan telah mengajukan Notification of Late Filing kepada SEC pada 30 April 2026 dan membutuhkan tambahan waktu untuk penyampaian Form 20-F tahun 2025,” ujarnya.
BEI Masih Tunggu Tanggapan Tambahan
Nyoman menegaskan bahwa BEI telah kembali meminta penjelasan lanjutan berdasarkan informasi terbaru tersebut.
“Saat ini Bursa juga telah menyampaikan permintaan penjelasan lanjutan berdasarkan tanggapan terakhir tersebut dan masih menunggu tanggapan dari Perseroan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Selanjutnya, Bursa akan selalu memantau case Perseroan tersebut dan melakukan Tindakan pengawasan yang diperlukan.
“Kami juga mengharapkan publik untuk selalu memperhatikan setiap Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan atas perkembangan Perseoran,” tutup Nyoman.
Tinggalkan Komentar
Komentar