periskop.id - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) angkat bicara terkait pemberitaan media massa mengenai penetapan tersangka terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Ia juga diketahui menjabat sebagai Komisaris perseroan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen Telkom menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat yang bersangkutan tidak berkaitan dengan peran maupun tugasnya di dalam perusahaan.

Advertisement

“Informasi yang berkembang dalam pemberitaan tersebut tidak terkait dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, maupun posisi yang bersangkutan dalam kapasitasnya di perseroan,” tulis SVP Corporate Secretary PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Jati Widagdo, dikutip Jumat (5/6).

Telkom juga menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Perseroan menyatakan mendukung penuh upaya penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Telkom memastikan bahwa peristiwa tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kinerja maupun operasional perusahaan.

“Tidak terdapat dampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan. Operasional bisnis tetap berjalan secara normal sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” jelas Jati.

Dengan demikian, aktivitas bisnis dan layanan Telkom kepada pelanggan dipastikan tetap berjalan tanpa gangguan di tengah isu hukum yang berkembang.

Di tengah perkembangan kasus yang menyeret Silmy Karim itu, saham TLKM terpantau bergerak di zona merah pada hari ini, Jumat (5/6). TLKM turun 3,79% ke level 2.790 sata berita ditulis. Dalam sepekan, shaam TLKM turun 3,79% dan terkoreksi 19,60% sejak awal tahun atau secara year to date (YTD).