periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan di dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Kasus tersebut menyasar proyek pengadaan sistem notifikasi perbankan.
“Benar, KPK memulai penyidikan baru terkait pengadaan notifikasi perbankan di PT BRI dan PT Telkom,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jumat (5/6).
Budi menyampaikan, karena status penanganan perkara ini masih berupa Sprindik umum, lembaga antirasuah tersebut hingga kini belum mengumumkan nama-nama pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK mengungkapkan dugaan penyelewengan dalam proyek ini terbilang sangat masif. Berdasarkan perhitungan dan temuan awal, nilai kerugian finansial yang harus ditanggung negara dalam perkara ini hampir Rp2 triliun.
“Dugaan awal kerugian keuangan negara mencapai hampir dua triliun rupiah,” tegas Budi.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan, korupsi ini menyasar pada pengadaan infrastruktur pengiriman pesan pemberitahuan kepada nasabah.
“Notifikasi via SMS dan WhatsApp,” jelas Budi.
Penanganan kasus di PT BRI dan PT Telkom ini tidak memiliki keterkaitan dengan rentetan perkara korupsi yang pernah ditangani KPK sebelumnya. Kasus penyimpangan pengadaan layanan digital ini dipastikan murni sebagai temuan hukum baru.
Budi menegaskan, seluruh proses administrasi dan penindakan hukum mulai diberlakukan secara resmi per tanggal hari ini. Langkah hukum ini diawali dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) mulai hari ini.
Diketahui, saat ini KPK juga sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BRI. KPK mengumumkan penyidikan kasus tersebut pada 26 Juni 2025.
Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC sebesar Rp2,1 triliun. Kerugian keuangan negara sementara terkait kasus ini mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek pengadaan Rp2,1 triliun.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto (CBH); mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI yang kini menjabat Dirut Allo Bank, Indra Utoyo (IU); Dedi Sunardi (DS), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI; Elvizar (EL), Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS); serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK), Dirut PT Bringin Inti Teknologi.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar