periskop.id - Pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat pada periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan kebijakan ini diambil untuk menjaga keterjangkauan harga sekaligus memastikan mobilitas masyarakat tetap lancar.

“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan tahun baru 2026,” ujar Dudy dikutip dari Antara, Rabu (22/10).

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II-2025. Fokus utamanya adalah mendorong konsumsi rumah tangga dan memperkuat daya beli masyarakat.

Penurunan tarif berlaku untuk tiket domestik kelas ekonomi dengan periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Adapun pembelian tiket dengan harga baru ini dapat dilakukan mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

Dasar hukum kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang penurunan fuel surcharge, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 mengenai PPN Ditanggung Pemerintah, serta SK Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025 terkait pengurangan tarif layanan kebandarudaraan.

Secara teknis, penurunan harga tiket merupakan hasil penyesuaian sejumlah komponen biaya. Di antaranya PPN DTP sebesar 6%, fuel surcharge pesawat jet 2%, fuel surcharge propeller 20%, serta diskon 50% untuk layanan penumpang, pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat. Penurunan harga avtur di 37 bandara juga turut mendukung kebijakan ini.

“Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam upaya menurunkan tarif tiket pesawat ini, mulai dari kementerian/lembaga terkait, maskapai, penyedia bahan bakar, hingga pengelola bandara. Semoga bisa memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” kata Dudy.

Ia menambahkan, Kementerian Perhubungan tidak hanya berfokus pada aspek harga, tetapi juga memastikan kualitas layanan dan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas utama selama periode libur panjang tersebut.