periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicara Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terkait dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Penyidik lembaga antirasuah memeriksa saksi kasus pengadaan jalur kereta api ini di Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. BKS, selaku eks Menteri Perhubungan, dalam perkara dugaan TPK terkait pengadaan jalur kereta api di lingkungan DJKA," kata Budi di Jakarta, Senin (9/3).
Pelaksanaan pemeriksaan kali ini mengambil tempat di luar markas utama Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Tim penyidik memilih kantor perwakilan daerah sebagai lokasi penggalian keterangan saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Semarang. Pemeriksaan juga dilakukan untuk saksi lainnya," jelasnya.
Aparat penegak hukum tidak hanya memanggil mantan menteri perhubungan seorang. Sejumlah saksi lain turut hadir menjalani tahapan pemeriksaan di lokasi serupa.
Pihak komisi antirasuah memastikan sikap kooperatif Budi Karya Sumadi dalam memenuhi panggilan penyidik. Kehadiran ini terjadi setelah saksi sempat melewati beberapa penjadwalan ulang.
Penyidik sebelumnya memanggil saksi pada 18 Februari. Namun, Budi berhalangan hadir memenuhi panggilan akibat benturan jadwal agenda lain.
Lembaga antikorupsi lantas menyusun jadwal pemeriksaan ulang pada 25 Februari. Budi Karya Sumadi ternyata tetap gagal menampakkan diri di hadapan penyidik.
Tim penyidik akhirnya kembali mengatur ulang jadwal pemanggilan pada 2 Maret. Budi sendiri tercatat terakhir kali menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi perkara ini pada 26 Juli.
Kasus rasuah ini bermula dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) penyidik pada 11 April. Penindakan ini menyasar Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.
Instansi sasaran operasi tersebut kini telah mengalami perubahan nomenklatur resmi. Balai tersebut saat ini menyandang nama baru sebagai BTP Kelas I Semarang.
Pengembangan perkara korupsi ini terus membuahkan hasil hingga 15 Desember. Penyidik secara resmi telah menetapkan sekaligus menahan total 20 orang tersangka.
Penindakan hukum KPK tidak berhenti pada penetapan tersangka perorangan. Lembaga penegak hukum ini turut menjerat dua entitas korporasi sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi proyek perkeretaapian tersebut.
Tinggalkan Komentar
Komentar