Periskop.id - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan Grab Indonesia memastikan akan mulai menerapkan potongan komisi sebesar 8% untuk layanan ojek online roda dua mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini disebut sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.

Wakil Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Catherine Hindra Sutjahyo menyampaikan, implementasi komisi 8% tersebut akan berlaku khusus untuk layanan transportasi penumpang roda dua, yang di ekosistem Gojek dikenal sebagai GoRide. Kebijakan ini efektif berlaku mulai awal Juli 2026.

“Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GOTO, Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk pelayanan transportasi penumpang ojek online roda dua,” ujar Catherine dalam konferensi pers, Selasa (23/6).

Senada, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi juga menyatakan bahwa pihaknya akan menerapkan kebijakan serupa untuk layanan GrabBike. Implementasi ini dilakukan pada tanggal yang sama, yakni 1 Juli 2026.

“Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk pelayanan transportasi penumpang ojek online roda dua, dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” ujarnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari respons industri terhadap arahan pemerintah yang sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan dengan pelaku industri dan mitra pengemudi. Pemerintah mendorong platform digital untuk memberikan skema yang lebih adil bagi pengemudi ojek online.

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengungkapkan pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 terkait perlindungan pekerja transportasi daring. Beleid teranyar ini merombak skema pendapatan dengan membatasi potongan komisi aplikasi ojek online (ojol) maksimal 8%.

"Saya juga baru saja tandatangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online," kata Prabowo saat berpidato pada peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta, Jumat (1/5).

Kepala Negara menjelaskan aturan baru ini mengubah drastis porsi bagi hasil lama. Pengemudi kini berhak menerima minimal 92% dari setiap transaksi. Tingkat potongan 8% ini, terang Prabowo, justru lebih rendah dari angka usulan maksimal di angka 10%.