Periskop.id – Kebijakan pemangkasan potongan pendapatan pengemudi ojek daring menjadi 8 persen melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memunculkan wacana baru terkait skema pembayaran. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, sistem biaya tetap atau fixed cost layak dikaji sebagai alternatif oleh aplikator, mitra pengemudi, dan pemerintah.

“Dengan skema fixed cost, maka perubahan potongan hanya mengurangi pendapatan aplikator tanpa adanya peningkatan pendapatan pengemudi,” kata Huda, Jumat (1/5).

Dalam sistem ini, pengemudi dikenakan biaya tetap kepada platform, bukan persentase dari pendapatan. Artinya, meski potongan resmi turun menjadi 8%, penghasilan pengemudi tidak otomatis naik, jika tarif perjalanan tidak berubah.

Huda menjelaskan, pendapatan pengemudi tetap terkunci, kenaikan penghasilan hanya bisa terjadi jika tarif perjalanan dinaikkan. Nah, biaya tetap membuat harga layanan lebih stabil, tidak fluktuatif. Di sisi lain, aplikator juga bisa lebih mudah memprediksi pendapatan, karena potongan bersifat tetap, bukan bergantung pada jumlah order.

“Dengan skema fixed cost untuk pengemudi, sebenarnya semakin menguntungkan pengemudi karena dipotongnya tetap. Jadi ini membuat pengemudi juga sebagai konsumennya platform. Harga ke konsumen juga sudah ‘pasti’ tanpa kadang naik, kadang turun. Menguntungkan bagi konsumen dan pengemudi. Sedangkan platform bisa memprediksi pendapatan dengan pasti,” jelas Huda.

Selain soal skema potongan, Huda menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi pengemudi ojol. Ia mendukung ketegasan pemerintah dalam memastikan jaminan sosial, termasuk BPJS Kesehatan dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Menurutnya, aturan ini sejalan dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan harus menjadi dasar bagi aplikator untuk mendaftarkan semua mitra pengemudi. Namun, ia mengingatkan perlunya kejelasan skema agar tidak menimbulkan pembayaran ganda, terutama bagi pengemudi yang bekerja di lebih dari satu platform.

“Tugas pemerintah membuat skema yang pas untuk pengemudi transportasi online ini agar semua tercakup program jaminan sosial namun tidak menimbulkan pembayaran yang berganda,” tegasnya.

Aplikator Siap Kaji 
Sementara itu, platform penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi online (aplikator), siap mengkaji aturan baru yang memangkas potongan komisi kepada pengendara ojol dari 10-20% menjadi hanya 8%. Hal ini menyusul Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang telah diteken dan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto, pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5). 

CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyatakan, pihaknya akan menyesuaikan kebijakan sesuai arahan pemerintah. “Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi mitra pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri,” tuturnya. 

Neneng menambahkan, Grab menghormati arahan Presiden dan menunggu penerbitan resmi Perpres untuk meninjau detail aturan. Ia menegaskan komitmen Grab mendukung jutaan mitra pengemudi dan UMKM sejak hadir di Indonesia.

“Sejak hari pertama hadir di Indonesia, Grab Indonesia telah mendampingi jutaan mitra pengemudi dan UMKM dalam mengembangkan ekonomi digital, serta mendukung penghidupan mereka beserta keluarga yang senantiasa menjadi prioritas kami,” kata Neneng.

Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) Hans Patuwo menyampaikan hal serupa. “GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Perpres No. 27 Tahun 2026,” ucapnya. 

Hans menegaskan Gojek akan melakukan pengkajian untuk memahami detail dan implikasi aturan baru, serta berkoordinasi dengan pemerintah agar manfaatnya berkelanjutan bagi mitra driver dan pelanggan.

“Sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” kata dia

Dunia transportasi daring di Indonesia bisa dibilang memang memasuki babak baru setelah Presiden Prabowo Subiantomenandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang memangkas potongan pendapatan pengemudi ojek online (ojol) menjadi 8%.  “Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10%, harus di bawah 10%,”serunya. 

Menurutnya, aturan baru ini hadir untuk membela hak pengemudi ojol yang setiap hari bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa di jalanan. Sebelumnya, potongan yang dikenakan aplikator bisa mencapai 20%, angka yang dinilai tidak adil bagi para pengemudi.

Beli Saham Aplikator
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, di balik keputusan tersebut, sejatinya pemerintah sudah menjalankan sejumlah strategi tersendiri. Ia menyebut, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) telah membeli sebagian saham aplikator ojol. 

Tujuannya adalah menurunkan potongan komisi dari 10–20% menjadi 8%. “Paling pertama adalah kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator. Tadinya 20 atau 10%, sehingga aplikator hanya akan mengambil 8% dari yang dikumpulkan,” kata Dasco.

Hanya saja, terkait pembahasan status hubungan kerja pengemudi ojol masih disimulasikan. Ia memastikan, organisasi pengendara akan dilibatkan dalam penentuan kebijakan.

Menurut data Kementerian Perhubungan (2025), jumlah pengemudi ojol di Indonesia mencapai lebih dari 4,5 juta orang, dengan kontribusi signifikan terhadap ekonomi digital. Kebijakan ini diperkirakan akan langsung berdampak pada jutaan keluarga yang bergantung pada pendapatan ojol.