periskop.id - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun ini menjadi momen penting bagi ribuan pengemudi ojek daring (ojol). Mereka menyambut positif langkah Presiden Prabowo Subianto yang menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, menetapkan batas potongan pendapatan oleh perusahaan aplikator maksimal 8%.
Di Jakarta, seorang mitra pengemudi bernama Jasmoro menyampaikan harapannya agar kebijakan tersebut benar-benar dijalankan.
"Jadi kita harus benar-benar ke depannya diperhatikan, untuk driver-driver juga. Soalnya memang sementara ini, driver sekarang ini lagi sengsara banget ini. Potongannya gede, enggak jelas lagi," ujarnya kepada Antara, Jumat (1/5).
Selain soal potongan pendapatan, pemerintah juga mewajibkan pemberi kerja menyediakan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk BPJS Kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan asuransi kesehatan. Hal ini relevan mengingat tingginya risiko di jalan raya.
Data Kementerian Perhubungan mencatat, sepanjang 2025 terjadi lebih dari 100 ribu kecelakaan lalu lintas, dengan pengendara roda dua sebagai kelompok paling rentan. Kebijakan perlindungan sosial diharapkan dapat menekan dampak risiko tersebut.
Jasmoro menambahkan, salah satu program yang sudah ia rasakan manfaatnya adalah Cek Kesehatan Gratis (CKG). Program ini memungkinkan pengemudi memeriksa kondisi tubuh tanpa biaya.
“Dengan program itu, saya tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mengetahui status kesehatan,” katanya.
Senada, mitra pengemudi lain, Aditya Muhammad, menilai kebijakan pemangkasan potongan aplikator sangat membantu buruh transportasi daring. Ia juga pernah mengikuti layanan CKG dan berharap program itu terus ditingkatkan.
“Semoga maju terus, mantap. Pokoknya semangat lah,” ucapnya penuh optimisme.
Dalam pidatonya di Monumen Nasional, Jakarta, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya yang tidak menyetujui potongan aplikator sebesar 10%. Pernyataan itu menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap pekerja sektor informal yang selama ini sering luput dari perlindungan regulasi.
Kebijakan ini dinilai sejalan dengan tren global. Di beberapa negara Asia Tenggara, seperti Vietnam dan Thailand, pemerintah mulai menekan biaya potongan aplikator serta memperluas jaminan sosial bagi pekerja gig economy.
Indonesia kini mengikuti langkah tersebut, dengan harapan kesejahteraan pengemudi ojol dapat meningkat dan beban hidup mereka berkurang.
Tinggalkan Komentar
Komentar