periskop.id - Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menilai kebijakan penurunan potongan tarif aplikator transportasi online menjadi maksimal 8% sebagai langkah progresif dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia bagi pekerja digital di Indonesia. Dengan kebijakan ini, pengemudi ojek online dapat menerima porsi pendapatan sebesar 92% dari tarif perjalanan, sebagaimana mulai diterapkan dalam layanan transportasi daring.
Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan Hak Asasi Manusia, Yosef Sampurna Nggarang, menegaskan bahwa kebijakan tarif 8% tidak hanya sekadar kebijakan ekonomi, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat kohesi sosial antara negara, perusahaan platform, dan pekerja digital.
“Penurunan tarif aplikator menjadi 8% merupakan langkah penting untuk menghadirkan keadilan dalam ekonomi digital. Dalam perspektif HAM, kebijakan ini berkaitan langsung dengan hak atas penghidupan yang layak, perlindungan pekerja digital, keadilan ekonomi platform, jaminan sosial, serta partisipasi pekerja dalam proses pengambilan kebijakan,” ujar Yosef, Rabu (20/5).
Kementerian HAM menekankan bahwa transformasi ekonomi digital harus berjalan seiring dengan prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM, khususnya bagi kelompok pekerja rentan dalam ekosistem platform. Selama ini, pengemudi ojek online berperan penting dalam mendukung mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi digital nasional, namun masih menghadapi tantangan terkait pendapatan layak, kepastian perlindungan sosial, serta posisi tawar dalam hubungan kemitraan digital.
Lebih lanjut, Kementerian HAM menegaskan bahwa hak atas penghidupan yang layak merupakan bagian dari hak ekonomi dan sosial yang wajib dijamin negara. Dalam konteks pekerja digital, negara harus memastikan agar perkembangan teknologi dan model bisnis platform tidak menimbulkan ketimpangan baru maupun praktik yang merendahkan martabat manusia.
Kementerian HAM juga mendorong agar implementasi kebijakan ini diikuti dengan penguatan mekanisme perlindungan sosial bagi pengemudi, termasuk akses terhadap jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, serta transparansi algoritma dan sistem pembagian pendapatan di platform digital.
Kebijakan ekonomi digital yang berkeadilan perlu dibangun melalui dialog partisipatif antara pemerintah, perusahaan platform, dan komunitas pengemudi agar tercipta ekosistem digital yang berkelanjutan dan menghormati HAM.
Kementerian HAM berkomitmen untuk terus mengawal pendekatan berbasis HAM dalam tata kelola ekonomi digital nasional, termasuk sektor transportasi berbasis aplikasi. Dengan demikian, kemajuan teknologi dapat memberikan manfaat yang adil dan inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar