Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut rencana pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), dengan keyakinan lembaga itu bakal menarik investasi baru sekaligus memperdalam pasar keuangan domestik. Kehadirannya dinilai akan memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, masuknya dana segar berkualitas ke PFII dapat memberi dampak positif bagi perekonomian nasional. Namun, ia menekankan pengembangannya harus tetap mengutamakan stabilitas sistem keuangan.

"Kami melihat ini sebagai upaya untuk mengembangkan dan memperkuat sektor keuangan nasional serta posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan internasional," kata Friderica dalam konferensi pers daring, Selasa (7/7).

Dari sisi regulasi, Friderica mengungkapkan, pembentukan PFII masih menunggu rampungnya proses legislasi. RUU yang mengatur lembaga tersebut kini masih dibahas pemerintah, DPR, dan para pemangku kepentingan, termasuk soal mekanisme pengawasan.

"OJK tentu mendukung pembahasannya. Yang terpenting, pengembangannya tetap memperhatikan stabilitas sistem keuangan nasional," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pemerintah tengah mempertimbangkan beberapa opsi lokasi pendirian PFII. Satu hal yang sudah dipastikan, IKN bukan salah satunya.

"Mungkin enggak (di IKN), terlalu sepi di sana," ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7).

Purbaya menerangkan, Bali masuk dalam daftar kandidat lokasi. Pemerintah, ia menambahkan, masih mengevaluasi beberapa titik lain yang memenuhi kriteria kenyamanan bagi investor global.

"Ini masih dibahas, ada alternatif, mungkin beberapa di Bali, tapi mungkin ada beberapa titik juga," tuturnya.

Kenyamanan bagi investor internasional menjadi syarat utama yang ditetapkan pemerintah dalam memilih lokasi PFII.

"Tapi yang jelas kita akan cari tempat yang paling comfortable untuk internasional investor," imbuh Purbaya.

Dorongan pembentukan PFII berangkat dari fakta Indonesia hingga kini belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang khusus dengan standar tata kelola, kepastian hukum, dan daya saing yang setara dengan pusat keuangan global lainnya. Karena itu, pemerintah dan DPR mulai membahas RUU PFII sebagai langkah strategis untuk menutup kesenjangan tersebut.

Purbaya memaparkan, Indonesia sebenarnya memiliki modal kuat untuk mengambil peran lebih besar di ekosistem keuangan global, yakni besarnya perekonomian nasional, luasnya pasar domestik, posisi geografis strategis, kekayaan sumber daya alam, serta prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang menjanjikan.

"Pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi sektor keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta penguatan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan," kata Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Kamis (2/7).