periskop.id - Foto kebersamaan penyanyi Sal Priadi dengan sastrawan Sitok Srengenge viral di linimasa media sosial. Kehebohan itu muncul karena Sitok Srengenge memiliki rekam jejak kontroversial di masa lalu yang berujung pada reaksi tajam dari warganet.
Menanggapi viralnya foto tersebut, Sal Priadi memberikan klarifikasi melalui akun X pribadinya. Ia menegaskan tidak pernah mendukung pelaku pelecehan seksual. Sal juga mengaku akan menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran agar ke depannya lebih berhati-hati dan bijak saat diminta berfoto bersama figur publik.
Lantas, siapa sebenarnya Sitok Srengenge? Kasus apa yang pernah menjeratnya hingga dicap buruk oleh warganet?
Profil Sitok Srengenge
Sitok Srengenge lahir di Demak pada 22 Agustus 1965 dengan nama asli Sunarto. Ia dikenal sebagai sastrawan yang telah menghasilkan berbagai karya tulis, seperti novel dan esai. Selain menekuni dunia kepenulisan, Sitok juga aktif di bidang seni teater.
Ketertarikannya pada seni peran sudah tumbuh sejak duduk di bangku SMP dan terus ia dalami hingga SMA. Ia menempuh pendidikan di SMP Negeri Dempet dan SMA Negeri 1 Semarang.
Setelah lulus SMA, Sitok merantau ke Jakarta dengan tujuan melanjutkan pendidikan tinggi di Institut Kesenian Jakarta (IKJ). Tapi, keterbatasan ekonomi membuatnya harus mengurungkan niat tersebut. Meski begitu, ia tetap memperdalam dunia teater dengan terjun langsung ke lapangan melalui magang di grup teater yang dipimpin oleh tokoh-tokoh besar, seperti Arifin C. Noer, Putu Wijaya, Teguh Karya, dan W.S. Rendra.
Berkat perjalanannya bersama Bengkel Teater Rendra, Sitok kemudian berhasil memperoleh beasiswa untuk menempuh pendidikan di Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia, Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Negeri Jakarta hingga lulus. Pada saat yang sama, ia juga mengikuti kursus filsafat di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta.
Sepak Terjang Sitok Srengenge di Internasional
Tidak hanya menempuh pendidikan akademik di dalam negeri, Sitok Srengenge juga tercatat sebagai alumni International Writing Program University of Iowa, Amerika Serikat, dan International Writing Program Hong Kong Baptist University.
Sitok sering mengikuti berbagai festival sastra internasional. Ia bahkan memperoleh dukungan dari Departemen Dalam Negeri Amerika Serikat untuk berpartisipasi dalam ajang-ajang tersebut. Sejak 1997, ia sudah mengikuti festival sastra di sejumlah negara Eropa dan Australia. Beberapa karyanya pun sudah dimuat di berbagai media massa internasional, seperti di Amerika Serikat, Australia, dan Belanda.
Beberapa karya Sitok juga ada yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris. Salah satu karyanya adalah Secrets Need Words yang diterbitkan pada 2001 oleh Ohio University Press dan dieditori oleh Harry Aveling. Selain itu, terdapat pula karya lain dalam bahasa Inggris, yaitu The Nonsens Poetry Anthology.
Meski demikian, proses penerjemahan karya-karyanya tidak selalu berjalan mulus. Terdapat beberapa kesulitan yang muncul dalam proses penerjemahan. Salah satunya pada karya yang berjudul “Kidung Kabung Sekubang Kedung” yang diterjemahkan menjadi Requiem for a Lake.
Amal, sang penerjemah mengakui adanya kesulitan dalam mempertahankan rima dan nuansa rasa yang terkandung dalam karya asli. Kesulitan lain juga muncul akibat perbedaan sistem waktu (tenses) dalam bahasa Inggris untuk menandakan suatu kejadian peristiwa.
Kasus yang Menjerat
Pada 2013, Sitok Srengenge dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia berinisial RW.
Dugaan pemerkosaan tersebut dilaporkan hingga menyebabkan korban mengalami kehamilan. Meski demikian, pihak keluarga Sitok sempat membantah tuduhan tersebut dengan alasan bahwa hubungan yang terjadi didasari atas suka sama suka.
Pernyataan itu kemudian dibantah oleh korban lain, seorang mahasiswa berusia 22 tahun asal Bandung yang mengaku mengalami peristiwa serupa.
Berdasarkan pengakuannya, peristiwa tersebut bermula ketika ia menghadiri acara peluncuran buku Sitok pada Desember 2012 di Jakarta. Setelah acara tersebut, keduanya melakukan perbincangan mengenai proyek sastra. Dari situ, Sitok mengajak korban ke kamar kosnya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Korban mengaku dirayu dan dipaksa untuk mengonsumsi minuman keras. Ketika berusaha melarikan diri, korban justru ditahan oleh Sitok. Meski tidak mengalami kekerasan fisik secara langsung, peristiwa tersebut meninggalkan trauma psikologis yang mendalam bagi korban.
Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, Polda Metro Jaya menetapkan Sitok sebagai tersangka pada 6 Oktober 2014. Penetapan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 11 saksi serta mempertimbangkan pendapat sejumlah ahli, di antaranya kriminolog, ahli hukum pidana, psikolog, psikiater, dan antropolog.
Atas perbuatannya, Sitok dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 285 KUHP, Pasal 286 KUHP, dan Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Tapi, proses hukum yang berjalan tidak berlangsung cepat. Sejumlah kendala muncul, salah satunya pengembalian berkas perkara secara berulang oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada penyidik Polda Metro Jaya karena dianggap kurang lengkap.
Pada Agustus 2015, berkas perkara kembali dilimpahkan, tetapi kembali dikembalikan dengan alasan alat bukti yang dianggap belum cukup kuat. Proses pengembalian berkas yang berulang ini berlangsung hingga 2016.
Lambannya penanganan kasus tersebut kemudian menuai kecaman keras, khususnya dari kalangan mahasiswa Universitas Indonesia.
Sekumpulan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Adili Sitok bahkan menggelar aksi dan mendesak Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk segera melanjutkan proses hukum terhadap Sitok.
Tinggalkan Komentar
Komentar