periskop.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhi sanksi administratif berupa denda miliaran rupiah dan pembekuan izin usaha kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Langkah ini diambil otoritas sebagai respons atas pelanggaran berat di bidang pasar modal, termasuk penyalahgunaan dana Initial Public Offering (IPO) dan manipulasi laporan keuangan.
"Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia," jelas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (7/2).
Otoritas memaparkan sanksi pertama menyasar PT Repower Asia Indonesia Tbk dengan denda sebesar Rp925 juta. Emiten ini terbukti melanggar prosedur transaksi material saat membeli tanah di Tangerang senilai lebih dari 20% ekuitas perusahaan tanpa prosedur yang benar.
Tidak hanya perusahaan, Direktur Utama periode 2024, Aulia Firdaus, juga terkena imbas atas kelalaian tersebut. Ia wajib membayar denda Rp240 juta karena dinilai tidak berhati-hati dalam menjalankan tugas pengurusan perusahaan sehingga menyebabkan pelanggaran.
Kasus Repower ini menyeret pihak penjamin emisi efek ke dalam pusaran sanksi yang lebih berat. OJK memutuskan membekukan izin usaha PT UOB Kay Hian Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Efek selama satu tahun penuh.
Penyebabnya, sekuritas ini gagal melakukan prosedur Customer Due Diligence (CDD) secara benar. OJK menemukan fakta adanya delapan investor yang didanai UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd. memalsukan data pekerjaan sebagai staf PT Repower Asia Indonesia Tbk demi mendapatkan penjatahan pasti saham IPO.
"PT UOB Kay Hian Sekuritas sepatutnya mengetahui bahwa informasi yang dinyatakan UOB Kay Hian Pte Ltd di FPPS dengan memberikan jawaban 'Tidak' pada pernyataan nomor 5 Bagian Persyaratan dan Pernyataan di FPPS merupakan informasi yang tidak benar," tegas Ismail.
Sanksi tegas juga dijatuhkan kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk berupa denda Rp1,85 miliar. Perusahaan ini kedapatan mencatatkan aset yang berasal dari dana IPO dalam laporan keuangan tahun 2023 tanpa dukungan bukti transaksi yang memadai.
Dampak pelanggaran ini sangat fatal bagi jajaran direksi perusahaan tersebut. Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga dikenai denda tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar.
Hukuman tambahan diberikan khusus kepada Junaedi selaku Direktur Utama. OJK melarang yang bersangkutan melakukan kegiatan di sektor pasar modal selama lima tahun ke depan.
Auditor publik Agung Dwi Pramono juga tidak luput dari hukuman pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun. Ia dinilai gagal menerapkan standar profesional akuntan publik saat mengaudit laporan keuangan emiten terkait.
OJK memastikan akan terus melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Tujuannya memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan agar pasar modal Indonesia berjalan teratur, wajar, dan efisien.
Tinggalkan Komentar
Komentar