periskop.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berat kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan jajaran direksinya akibat pelanggaran serius dalam penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2023.
OJK menemukan indikasi manipulasi berupa pencatatan aset yang tidak didukung bukti transaksi valid dalam laporan keuangan emiten tersebut.
"Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia," jelas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (7/2).
Pemeriksaan mendalam OJK mengungkap bahwa PT Multi Makmur Lemindo Tbk mengakui aset yang bersumber dari penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO). Namun, klaim aset tersebut ternyata bermasalah karena tidak didukung dengan bukti transaksi yang memadai
Aset "Bodong" dari Dana IPO
Temuan OJK menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip dasar akuntansi. Pengakuan aset tanpa bukti transaksi yang jelas melanggar Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal serta sejumlah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), termasuk PSAK 16 tentang Aset Tetap dan PSAK 14 tentang Persediaan.
Akibat pelanggaran fatal ini, perusahaan dikenai denda administratif sebesar Rp1,85 miliar. Angka ini merupakan konsekuensi atas ketidakpatuhan emiten dalam menyajikan data keuangan yang jujur kepada publik.
Direksi "Patungan" Bayar Denda Jumbo
Sanksi finansial yang lebih besar justru dibebankan kepada individu-individu yang bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan. OJK menerapkan sanksi denda secara "tanggung renteng" kepada empat orang direksi, yakni Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga.
"Direksi PT Multi Makmur Lemindo Tbk periode tahun 2023 dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp3.360.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus enam puluh juta rupiah) secara tanggung renteng," bunyi putusan tegas OJK.
Para direksi ini dianggap bertanggung jawab penuh atas kesalahan penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2023. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam POJK Nomor 75/POJK.04/2017 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.
Tidak berhenti di denda, hukuman paling berat diterima oleh Junaedi selaku Direktur Utama. OJK mengeluarkan Perintah Tertulis yang melarang Junaedi melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal selama lima tahun ke depan.
Auditor Gagal Deteksi Kecurangan
Kasus ini juga menyeret profesi penunjang pasar modal yang seharusnya menjadi "penjaga gawang" laporan keuangan. Agung Dwi Pramono, auditor dari KAP Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan yang mengaudit laporan keuangan tersebut, turut terkena sanksi keras.
OJK memutuskan membekukan Surat Tanda Terdaftar (STTD) milik Agung Dwi Pramono selama dua tahun. Pembekuan ini berlaku efektif sejak surat sanksi ditetapkan.
Auditor tersebut dinilai lalai dan tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit LKT 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk.
Ia terbukti melanggar berbagai Standar Audit (SA), termasuk SA 500 tentang Bukti Audit dan SA 200 tentang Tujuan Keseluruhan Auditor Independen.
Langkah "bersih-bersih" ini diambil OJK sebagai peringatan keras kepada seluruh pelaku industri. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera agar pasar modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien.
Tinggalkan Komentar
Komentar