periskop.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total miliaran rupiah kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk dan pihak terafiliasi akibat pelanggaran berat dalam transaksi material serta manipulasi data pemesanan saham IPO.
Otoritas menemukan adanya pembelian aset tanah tanpa prosedur yang sah serta modus pemalsuan data pekerjaan investor demi mendapatkan penjatahan pasti saham.
"Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia," tegas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (7/2).
Penyelidikan OJK menemukan pelanggaran terkait penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO). Emiten properti ini terbukti melakukan transaksi material tanpa melalui prosedur yang diwajibkan regulasi.
Transaksi Tanah Tanpa Prosedur
Pelanggaran pertama melibatkan pembelian tanah di Tangerang pada 16 Februari 2024. Manajemen Repower membeli lahan milik M. Andy Arslan Djunaid dengan nilai transaksi melebihi 20% dari ekuitas perusahaan posisi akhir 2023 .
Transaksi jumbo ini seharusnya melalui prosedur Transaksi Material yang ketat, namun manajemen mengabaikan kewajiban tersebut sehingga melanggar Peraturan OJK (POJK) Nomor 17/POJK.04/2020. Akibatnya, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp925 juta kepada perseroan.
Sanksi juga menyasar pucuk pimpinan perusahaan saat itu. Aulia Firdaus, selaku Direktur Utama periode 2024, didenda Rp240 juta secara pribadi.
Ia dinilai tidak melaksanakan tugas pengurusan dengan prinsip kehati-hatian hingga menyebabkan perusahaan melanggar aturan pasar modal .
Modus 'Pegawai Palsu' Demi Saham IPO
Temuan paling mengejutkan dari pemeriksaan OJK adalah terungkapnya skandal manipulasi dalam proses penjatahan saham IPO.
OJK menemukan delapan investor perorangan yang mendapatkan penjatahan pasti saham Repower menggunakan data pekerjaan palsu.
Investor-investor tersebut antara lain Adhitya Iqbal Lazuardi, Fahmi El Haq, Faiz Fikry, Faris Elhaq Sukrisman, Muhamad Abdul Ghofur, Muhammad Arum Sulistyo, Satria Utama, dan Zulkarnain.
Dalam formulir pembukaan rekening bank di PT Bank UOB Indonesia, mereka mengisi data pekerjaan sebagai staf PT Repower Asia Indonesia Tbk.
"Ditemukan fakta bahwa kedelapan investor/nasabah referral client tersebut mengisi data pekerjaan sebagai staff PT Repower Asia Indonesia Tbk," ungkap OJK dalam laporannya.
Fakta di lapangan menunjukkan status pekerjaan tersebut tidak benar. Manipulasi ini dilakukan untuk memuluskan proses penjatahan pasti saham yang dananya ternyata berasal dari UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd.
Izin Underwriter Dibekukan Setahun
Skandal ini menyeret PT UOB Kay Hian Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek (Underwriter). Perusahaan sekuritas ini dianggap lalai dalam menjalankan prosedur Customer Due Diligence (CDD) dan menggunakan informasi tidak benar untuk tujuan penjatahan pasti.
OJK mengambil langkah tegas dengan membekukan izin usaha PT UOB Kay Hian Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Efek selama satu tahun penuh.
Selain itu, sekuritas ini wajib membayar denda Rp250 juta dan diperintahkan melakukan pengkinian data nasabah.
"PT UOB Kay Hian Sekuritas dikenai sanksi administratif dan Perintah Tertulis tersebut karena melanggar... prosedur Customer Due Dilligence (CDD) atas UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang mewakili 8 investor," tambah pernyataan OJK .
Hukuman personal juga dijatuhkan kepada Yacinta Fabiana Tjang, Direktur UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018–Februari 2020. Ia dilarang berkecimpung di pasar modal selama tiga tahun dan didenda Rp30 juta karena gagal mengawasi perusahaan dengan penuh tanggung jawab.
Pihak terafiliasi asing, UOB Kay Hian Pte. Ltd., turut terkena getahnya. Entitas yang berbasis di Singapura ini didenda Rp125 juta karena menjadi penyebab utama pelanggaran dengan memberikan informasi yang menyesatkan dalam formulir pemesanan saham.
OJK menegaskan sanksi beruntun ini merupakan peringatan keras bagi seluruh pelaku industri. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera agar praktik manipulasi data tidak terulang di masa depan .
Tinggalkan Komentar
Komentar