periskop.id - TASPEN sebagai lembaga penyalur gaji pensiunan kembali memastikan bahwa gaji pensiunan janda dan duda akan disalurkan pada Februari mendatang. PT Taspen (Persero) menegaskan pembayaran gaji pensiunan tetap berjalan normal sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Gaji pensiunan PNS, termasuk untuk janda dan duda sebagai ahli waris, akan mulai dicairkan pada awal Februari 2026, mengikuti pola pencairan rutin yang selama ini berlaku.
Pensiunan janda atau duda sendiri merupakan penerima manfaat pensiun yang sebelumnya memiliki pasangan berstatus PNS, tetapi pasangannya telah meninggal dunia. Meski ditinggalkan, hak pensiun tetap diberikan sebagai bentuk jaminan kesejahteraan dari pemerintah.
Meski demikian, pemerintah tetap memastikan kesejahteraan mereka dengan memberikan gaji pensiun secara rutin setiap bulan sebagai bentuk perlindungan dan penghargaan atas pengabdian almarhum atau almarhumah semasa bertugas.
Besaran gaji yang diterima pensiunan janda dan duda memang tidak sebesar gaji pensiunan PNS aktif. Meski begitu, nominalnya tetap tergolong layak dan bisa membantu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
TASPEN juga menegaskan bahwa pencairan gaji pensiunan pada Februari tidak disertai kebijakan kenaikan baru. Artinya, nominal yang diterima tetap mengacu pada ketentuan pensiun yang berlaku saat ini, tanpa adanya tambahan rapel atau penyesuaian lainnya.
Jadwal Pencairan Februari 2026
TASPEN menjadwalkan pembayaran gaji pensiunan sekitar 1 Februari 2026. Jika tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur atau akhir pekan, maka pencairan akan dilakukan pada hari kerja terdekat.
Dana pensiun akan ditransfer langsung ke rekening penerima melalui bank mitra TASPEN dan berlaku untuk seluruh kategori pensiunan, termasuk janda dan duda PNS.
Daftar Nominal Pensiun untuk Janda dan Duda PNS
Pemerintah sendiri telah mengatur gaji pensiunan janda dan duda melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, berikut besaran gaji yang akan ditransfer oleh TASPEN kepada pensiunan janda dan duda pada Februari 2026.
Berikut besaran gaji pensiunan janda dan duda PNS yang akan ditransfer oleh TASPEN pada Februari 2026, berdasarkan golongan:
Golongan I
Ia: Rp1.311.100
Ib: Rp1.311.100
Ic: Rp1.311.100
Id: Rp1.311.100
Golongan II
IIa: Rp1.311.100 – Rp1.360.300
IIb: Rp1.311.100 – Rp1.417.900
IIc: Rp1.311.100 – Rp1.477.400
IId: Rp1.311.100 – Rp1.540.300
Golongan III
IIIa: Rp1.311.100 – Rp1.708.300
IIIb: Rp1.311.100 – Rp1.780.500
IIIc: Rp1.311.100 – Rp1.855.800
IIId: Rp1.311.100 – Rp1.934.300
Golongan IV
IVa: Rp1.311.100 – Rp2.016.000
IVb: Rp1.311.100 – Rp2.101.400
IVc: Rp1.333.600 – Rp2.190.200
IVd: Rp1.390.000 – Rp2.282.900
IVe: Rp1.448.900 – Rp2.379.500
Nominal tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini dan akan dicairkan sesuai jadwal rutin TASPEN tanpa tambahan kenaikan atau rapel.
Belum Ada Kebijakan Kenaikan Pensiun
Di tengah maraknya kabar soal kenaikan gaji ASN, TASPEN menegaskan bahwa hal tersebut belum berdampak pada pembayaran gaji pensiunan. Untuk pencairan Februari 2026, tidak ada tambahan rapel maupun penyesuaian nominal pensiun.
Penegasan ini disampaikan agar para pensiunan, terutama janda dan duda PNS, tidak salah paham dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
Tinggalkan Komentar
Komentar