periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklairifkasi tumpukan uang tunai Rp300 miliar yang ditampilkan saat penyerahan aset ke PT Taspen. Lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa uang tersebut bukan merupakan pinjaman dari bank, melainkan murni barang rampasan negara.
“Hal ini sekaligus meluruskan informasi yang simpang siur di masyarakat bahwa KPK bukan meminjam uang tersebut dari bank. Namun, uang itu memang merupakan barang rampasan KPK yang dititipkan pada rekening penampungan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (21/11).
Budi menjelaskan prosedur standar pengelolaan barang bukti di KPK. Lembaga ini tidak menyimpan uang rampasan dalam jumlah besar secara fisik di Gedung Merah Putih maupun Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Seluruh uang hasil rampasan dari tindak pidana korupsi, lanjutnya, selalu dititipkan di bank mitra.
“Artinya KPK tidak menyimpan uang sitaan maupun rampasan apalagi dalam jumlah yang banyak. Jadi setiap uang sitaan maupun rampasan dari proses hukum yang KPK lakukan, semuanya memang dititipkan di bank dalam rekening penampungan sehingga uang-uang itu adalah uang rampasan dari perkara yang ditangani oleh KPK tersebut,” tutur Budi.
KPK sengaja menampilkan fisik uang tersebut sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
Hal ini serupa dengan tradisi KPK menampilkan barang bukti saat konferensi pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau menunjukkan aset sitaan di Rupbasan.
Budi menekankan, visualisasi uang fisik ini penting untuk meyakinkan publik, terutama para ASN yang menjadi korban.
Penampilan fisik ini membuktikan bahwa perampasan aset korupsi bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan wujud nyata uang yang berhasil diselamatkan.
“Sehingga masyarakat bisa betul-betul melihat bahwa barang rampasan, ini bukan sekedar barang sitaan, tapi ini barang rampasan yang memang sudah ditetapkan untuk dirampas menjadi milik negara, itu tidak sekedar angka, tapi memang ada wujud uangnya,” ungkapnya.
Pengembalian aset ini diharapkan membangkitkan harapan para pegawai negeri terkait jaminan hari tua mereka.
“Sesuai dengan ketetapan hakim bahwa aset-aset yang disita ditetapkan untuk dirampas menjadi milik negara PT Taspen. Artinya ini kemudian membangkitkan kembali semangat, asa, dan juga harapan para pegawai negeri,” ujar Budi.
Pernyataan Budi ini meluruskan komentar sebelumnya dari Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto.
Sebelumnya, Leo sempat menyebut uang fisik yang ditampilkan adalah pinjaman sementara dari BNI Mega Kuningan untuk kebutuhan simbolis, sementara uang aslinya sudah ditransfer.
“Untuk yang kedua tadi masalah peminjaman uang ini, kita minjam tadi pagi jam 10.00 WIB... Tapi kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjamin uang Rp300 miliar,” kata Leo, Kamis (20/11).
Terlepas dari teknis penyediaan uang fisik tersebut, total nilai pemulihan aset dari kasus ini sangat signifikan.
KPK telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp883.038.394.268 ke rekening Giro THT Taspen pada 20 November 2025.
Pengembalian ini berasal dari perkara korupsi investasi fiktif dengan terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto dan mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih yang merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Tinggalkan Komentar
Komentar