periskop.id - Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto, menjelaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan enam unit efek yang belum terjual kepada PT Taspen (Persero). Penyerahan aset non-tunai ini dilakukan karena efek tersebut tidak laku dijual dalam batas waktu yang ditentukan.
“Pak Rony dari PT Taspen sudah buru-buru minta duitnya. Kalau saya diberi kesempatan setahun, mungkin laku, tetapi Pak Rony bilang kalau bisa tanggal 12 November 2025 sudah harus selesai,” kata Leo, di Gedung KPK, Kamis (20/11).
Rony Hanityo Aprianto, Direktur Utama PT Taspen, membenarkan jenis enam unit efek yang dikembalikan.
Rony menyebut, enam efek itu terdiri dari KIK Eba-Garuda, obligasi WIKA (tiga seri), dan obligasi PTPP (dua seri).
"Enam efek itu adalah KIK Eba-Garuda, obligasi WIKA, sama satu lagi itu obligasi PTPP. Cuman ada dari tiga dan dua seri. Jadinya satu KIK Eba-Garuda, dua seri PTPP, dan tiga seri WIKA. Jadi ada enam efek,” ujar Rony.
Rony menjelaskan nilai enam efek tersebut saat ini lebih rendah. Penurunan nilai disebabkan kondisi restructuring (restruct) yang dialami penerbit obligasi.
"Itu kalau misalnya di jumlah per harga saat ini... Kondisi restruct itu artinya kalau misalnya kita evaluasi, itu nilainya itu tidak 100% atau kalau kita jumlahkan dari 6 itu, sekitar jumlahnya itu 30-an lah. Rp30 miliaran. Jadi, itu nantinya asal dari uang Rp1 triliun tersebut,” ucap Rony.
Strategi Investasi Konservatif
Mengenai pengelolaan ke depan, Rony menegaskan investasi untuk Tabungan Hari Tua (THT) PT Taspen akan tetap dikelola secara konservatif.
"Kami pasti akan pilih either masuk ke SBN (Surat Berharga Negara) atau masuk ke kelas aset saham tergantung berbagai kebijakan pemerintah. Dalam hal ini Pak Purbaya kayaknya bagus buat pasar equity," ungkap Rony.
Ia menegaskan, backbone Taspen tetap 60 persen adalah SBN, sehingga manajemen memilih bersikap konservatif.
KPK Kejar Aset Kosasih Rp100 M
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu berharap masih ada penambahan nilai asset recovery dari kasus ini.
Kasus ini masih menyisakan kekurangan sekitar Rp100 miliar untuk menutup total kerugian negara Rp1 triliun.
Asep menyampaikan kekurangan tersebut akan dikonversikan dengan aset-aset terdakwa Antonius Kosasih (ANS).
“Masih ada kira-kira 100 sekian miliar lagi, ya nanti ini akan kita tentunya konversikan dengan aset-aset yang dimiliki saudara ANS menutupi jumlah Rp1 triliun kerugian keuangan negara... Hal tersebut agar kerugian negara benar-benar dapat dipulihkan dari perkara Taspen ini,” tutur Asep.
Asep mengumumkan penyerahan aset tersebut dilakukan dari perkara atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Antonius Kosasih pidana 10 tahun penjara dan Ekiawan Heri selama 9 tahun penjara pada 6 Oktober 2025.
Tinggalkan Komentar
Komentar