periskop.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa PT Insight Investments Management memperkaya diri sendiri mencapai Rp41,22 miliar dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen (Persero) reksa dana pada 2019.
Jaksa Januar Dwi Nugroho mengungkapkan, keuntungan tersebut merupakan manajer investasi dari penempatan dana PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksa dana I-Next G2 sejak 31 Mei 2019 sampai Januari 2025.
"Terdakwa korporasi turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu melakukan pengelolaan investasi reksa dana I-Next G2 secara tidak profesional, bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto dan Antonius Kosasih," kata jaksa, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (22/1).
Jaksa menyampaikan, perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana PT Insight Investments Management yang dilakukan dengan Kosasih dan Ekiawan itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen senilai Rp1 triliun.
Atas perbuatannya, PT Insight Investments Management terancam pidana yang diatur dalam Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001.
Jaksa mengungkapkan, PT Insight Investments Management melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah Tiga Pilar Sejahtera (TPS) Food II 2016 (Sukuk SIAISA02) yang gagal bayar dari portofolio PT Taspen.
Kendati demikian, investasi dilakukan tanpa mendapat dukungan rekomendasi hasil analisis sehingga bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi dan POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dari perbuatan tersebut, ada pihak yang diperkaya sehingga merugikan keuangan negara, yaitu PT Insight Investments Management senilai Rp41,22 miliar; Kosasih Rp29,15 miliar; Ekiawan US$253.664; Patar Sitanggang Rp200 juta; dan PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp108 juta.
Selain itu, perbuatan tersebut juga memperkaya pula PT KB Valbury Sekuritas Indonesia senilai Rp2,46 miliar, Sinarmas Sekuritas Rp40 juta, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (TPSF) Rp150 miliar.
Direktur Utama PT Insight Investment Management Divonis 9 Tahun Penjara
Sebelumnya, Direktur Utama PT Insight Investment Management periode 2016-2024 Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun pidana penjara terkait kasus dugaan investasi fiktif tersebut.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan Ekiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus tersebut.
"Ini sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Hakim Ketua, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Hakim Ketua juga mengungkapkan Ekiawan dihukum dengan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ekiawan juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar US$253.660 dengan ketentuan, jika tidak dapat dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta benda Ekiawan dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
Tinggalkan Komentar
Komentar