Artikel

Fasilitator, Pelindung, Pembiar: 3 Peran Enabler yang Bikin Korupsi Awet

KPK menjelaskan tiga peran enabler korupsi, mulai dari fasilitator, pelindung, hingga pembiar yang membuat korupsi terus terjadi.

11 jam yang lalu · 2 mnt baca
TII: Otoritarianisme dan Amnesti Koruptor Seret IPK Indonesia Terjun Bebas ke Skor 34
Ilustrasi korupsi. AI Generated Image
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Dalam kasus tindak pidana korupsi, perhatian publik sering kali tertuju pada sosok pelaku utama. Namun, ada aktor lain di balik layar yang memiliki tingkat bahaya tidak kalah besar, yakni pihak yang disebut sebagai enabler korupsi. Kehadiran mereka sering menjadi kunci lancarnya berbagai praktik penyimpangan di lingkungan kerja maupun lembaga publik.

Mengutip penjelasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), enabler didefinisikan sebagai pihak yang memungkinkan praktik korupsi terjadi, baik melalui tindakan membantu, melindungi, hingga membiarkan tindakan curang tersebut berlangsung. 

Pihak ini tidak selalu memegang posisi sebagai pimpinan atau tokoh utama penikmat dana tindak pidana korupsi, melainkan berasal dari berbagai elemen yang memainkan fungsi pendukung berbeda.

Berdasarkan fungsi dan keterlibatannya, enabler korupsi dapat dikategorikan ke dalam tiga bentuk peran utama.

Fasilitator

Fasilitator merupakan pihak yang secara aktif membantu jalannya tindakan korupsi. Contohnya adalah pegawai bagian pengadaan yang bersedia membantu merekayasa atau memanipulasi dokumen demi memuluskan proyek ilegal.

Pelindung

Pelindung adalah pihak yang memanfaatkan pengaruh maupun kewenangan jabatan untuk membentengi pelaku utama. Peran ini mencakup tindakan atasan yang sengaja mengintervensi atau menghentikan proses pemeriksaan anggaran yang melibatkan bawahannya.

Pembiar

Pembiar merujuk pada pihak yang mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya penyimpangan, namun secara sengaja tidak mengambil tindakan hukum maupun administratif yang semestinya. Sikap acuh tak acuh ini turut memberi ruang bagi praktik korupsi untuk terus berulang.

Keberadaan para enabler ini menegaskan bahwa penanganan tindak pidana korupsi tidak cukup hanya berfokus pada penindakan aktor utama. Pembenahan sistem pengawasan internal serta penegakan aturan secara menyeluruh terhadap seluruh rantai pendukung korupsi menjadi langkah penting untuk menghentikan praktik penyalahgunaan wewenang secara tuntas.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan korupsi dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.