Hukum

KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim 30 Hari ke Depan

KPK memperpanjang penahanan Silmy Karim untuk ketiga kalinya selama 30 hari guna melengkapi berkas penyidikan kasus korupsi imigrasi.

11 jam yang lalu · 2 mnt baca
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim 30 Hari ke Depan
Eks Wakil Menteri Imipas Silmy Karim usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi perizinan tinggal WNA, di Gedung KPK, Jumat (19/6). Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2025–2026 sekaligus Dirjen Imigrasi tahun 2023–2024, Silmy Karim (SK). Perpanjangan penahanan untuk ketiga kalinya ini dilakukan selama 30 hari ke depan guna memenuhi kelengkapan berkas penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa perpanjangan masa tahanan tersebut mulai berlaku efektif pada 2 September 2026 mendatang.

“Hari Kamis (27/8), penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan yang ketiga terhadap tersangka SK (Silmy Karim), selaku Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2025–2026 serta Dirjen Imigrasi tahun 2023–2024, untuk 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 2 September sampai dengan 1 Oktober 2026,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (28/8).

Budi menjelaskan, perpanjangan waktu penahanan tersebut diperlukan karena tim penyidik masih terus merampungkan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait konstruksi perkara.

“Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memastikan seluruh aspek perkara, baik formil maupun materiil, dapat terpenuhi dan setiap fakta hukum yang berkaitan dengan perkara dapat dikonstruksikan secara utuh berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” ujar Budi.

Budi menegaskan komitmen pihaknya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum acara pidana yang berlaku.

“KPK memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap perkembangan dalam proses penyidikan akan disampaikan kepada publik dengan tetap memperhatikan kepentingan penegakan hukum dan prinsip praduga tak bersalah,” ungkap Budi.

Diketahui, Silmy terjerat dalam perkara hasil pengembangan korupsi RPTKA Kemenaker (2025) dan analisis PPATK. Terdapat Rp366,7 miliar di 96 rekening milik 35 pegawai Imigrasi. Hanya 3% berupa gaji resmi, sementara 97% sisanya diduga berasal dari pengurusan keimigrasian.

Pada periode 2022–2026, dari tindakan tersebut diperoleh uang minimal Rp145,5 miliar. Uang dibagi setiap Jumat, dengan Silmy Karim diduga mendapat jatah Rp100 juta per minggu.

Selain Silmy, KPK menetapkan dan menahan tujuh tersangka lainnya, yaitu:

Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt. Dirjen Imigrasi tahun 2024–2025.

Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal.

Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.

Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.

Ronald Arman Abdullah (RAA), Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024–2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025–2026.

Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.

Gusti Bernardiansyah (GST), staf Subdit Izin Tinggal.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.