KPK Sita Mobil Milik Anggota DPRD Kota Bengkulu dalam Korupsi Suap
KPK menyita mobil milik Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni, diduga pemberian swasta terkait kasus suap proyek.

Periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit kendaraan roda empat milik Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Penyitaan aset tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong serta wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan mobil tersebut dilakukan tim penyidik di wilayah Jakarta Selatan pada pertengahan Agustus 2026.
“Pada 10 Agustus 2026 lalu, penyidik telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (28/8).
Budi menjelaskan, kendaraan tersebut diduga kuat berasal dari pemberian pihak swasta.
“Kendaraan yang diduga merupakan pemberian dari pihak swasta tersebut disita di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Budi.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut dengan perkara yang sedang berproses.
Diketahui, penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan korupsi usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari. Pengusutan perkara di wilayah Kota Bengkulu berfokus pada dugaan suap pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur, termasuk sektor fasilitas kesehatan. Meski surat perintah penyidikan (Sprindik) umum telah terbit sejak 20 Juli 2026, KPK hingga kini belum mengumumkan identitas tersangka baru dalam pusaran skandal tersebut.
Kasus ini bermula dari praktik bagi-bagi proyek senilai Rp91,13 miliar di rumah dinas Bupati dengan patokan fee ijon sebesar 10 hingga 15 persen. Permintaan uang di muka tersebut diduga sengaja dirancang untuk memenuhi kebutuhan pribadi sang Bupati menjelang Hari Raya Lebaran.
Dalam perkara utama ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030 Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.