KPK Geledah Disdik Bogor, Sita Dokumen Terkait Korupsi Pengadaan
KPK geledah Disdik Bogor, sita dokumen proyek pengadaan. Rp1,5 miliar diamankan, kasus korupsi naik ke tahap penyidikan.

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/8). Penggeledahan kali ini menyasar Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pelaksanaan upaya paksa tersebut sebagai bagian dari pengembangan penanganan perkara rasuah di wilayah Kabupaten Bogor.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bogor, hari ini, Jumat (28/8), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Kali ini, penyidik menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (28/8).
Budi menjelaskan bahwa penggeledahan di instansi pendidikan tersebut berfokus pada pengumpulan bukti materiil terkait praktik penyimpangan proyek pengadaan barang dan jasa.
“Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan menemukan alat bukti maupun petunjuk yang relevan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor,” tuturnya.
Dari operasi tersebut, KPK menyita sejumlah berkas kedinasan yang berkaitan langsung dengan pengerjaan proyek untuk dianalisis lebih mendalam.
“Dalam penggeledahan hari ini, penyidik menyita beberapa dokumen yang terkait dengan pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor,” jelas Budi.
Seluruh barang bukti dokumen yang disita selanjutnya akan dikonfrontasikan dengan alat bukti lain guna merampungkan konstruksi perkara.
Sebelumnya, KPK resmi menaikkan perkara dugaan pemotongan upah pungut di Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Bogor serta pengadaan barang dan jasa ke tahap penyidikan melalui sprindik umum tanpa tersangka per Kamis (20/8).
Dalam proses penanganan perkara tersebut, tim penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,5 miliar. KPK menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan merupakan serangkaian tindakan sah sesuai KUHAP untuk mendalami alat bukti dan konstruksi perkara.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.