Korupsi Pemotongan Insentif Pajak, KPK Geledah Kantor Bappenda dan BKPSDM Bogor
KPK geledah Bappenda dan BKPSDM Bogor, sita dokumen insentif pajak. Rp1,5 miliar diamankan, kasus naik ke tahap penyidikan.

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/8).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di lingkungan Pemkab Bogor dengan menyasar kantor pengelola pendapatan daerah sebagai titik awal.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bogor, pada Kamis (27/8), penyidik melaksanakan kegiatan penggeledahan di dua lokasi. Lokasi pertama adalah Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (28/8).
Selain menggeledah instansi perpajakan daerah tersebut, Budi menjelaskan bahwa penyidik turut menyisir kantor badan kepegawaian setempat guna mencari bukti tambahan.
“Penggeledahan berikutnya dilakukan di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor,” lanjutnya.
Dari hasil penyisiran di kedua kantor dinas tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen kedinasan yang berkaitan langsung dengan pemotongan hak insentif aparatur perpajakan daerah.
“Pada penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penelaahan atas temuan tersebut,” jelas Budi.
Sebelumnya, KPK resmi menaikkan penanganan perkara dugaan pemotongan upah pungut di Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Bogor serta pengadaan barang dan jasa ke tahap penyidikan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa tersangka per Kamis (20/8).
Dalam rangkaian proses hukum tersebut, penyidik KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,5 miliar. KPK menegaskan seluruh tahapan penegakan hukum dijalankan secara sah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) guna memperkuat alat bukti serta merampungkan konstruksi perkara.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengeklik tautan.





Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.