KPK Temukan Uang Suap Kasus Bea Cukai Disembunyikan di Plafon Rumah Gatot Heroe di Malang
KPK menemukan uang suap valas di atas plafon rumah mantan pejabat Bea Cukai di Malang terkait penyidikan kasus korupsi impor PT Blueray.

Periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya temuan barang bukti uang suap berupa dolar Singapura (SGD) dalam kasus dugaan suap pengurusan arus barang impor PT Blueray.
Uang tersebut ditemukan di atas plafon saat KPK menggeledah rumah tersangka mantan Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea Cukai, Gatot Heroe Hernanda (GH), di Malang, Jawa Timur.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, temuan valuta asing tersebut merupakan hasil dari serangkaian upaya paksa penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di wilayah Jawa Timur.
“Untuk BB (barang bukti) SGD betul ini hasil penggeledahan kegiatan upaya paksa yang dilakukan di daerah Jawa Timur tepatnya di Malang. Ini ditemukan di tempat yang memang bukan tempat khusus untuk penyimpanan, tadi kalau ada di plafon saya kurang begitu detailnya, tapi kemudian memang ada saya dapat laporan itu ada temuan barang bukti di plafon begitu,” kata Taufik, di Gedung KPK, Rabu (26/8).
Taufik menerangkan lebih lanjut, lokasi penggeledahan menyasar sejumlah rumah yang ditempati oleh Gatot maupun properti milik keluarganya di Malang dan sekitarnya.
“Tapi apakah uang yang mana tadi saya belum sampaikan secara detail. Tapi betul itu ada disimpan di atas plafon. Dan itu rupanya rumah yang kedua atas, ada rumah GH sendiri di Malang kemudian ada di beberapa daerah lain begitu masih terkait dengan keluarganya GH, nah itu yang kemudian ditemukan barang bukti itu,” ungkap Taufik.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penyitaan uang valas pecahan dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD) dengan nilai total mencapai sekitar Rp2,8 miliar, serta tiga unit motor gede (moge) mewah bermerek BMW R nineT Scrambler, Kawasaki ZR900C, dan Triumph Bonneville Bobber.
Rangkaian penyitaan ini memperkuat konstruksi perkara dugaan suap pengurusan arus barang impor PT Blueray yang menjerat Gatot Heroe Hernanda atas dugaan penerimaan jatah uang senilai Rp3,25 miliar, dari total aliran dana rasuah sebesar Rp61,9 miliar yang mengalir ke sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Adapun, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni:
- Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan P2 DJBC periode 2024–Januari 2026;
- Sisprian Subiaksono (SIS), Kasubdit Intelijen P2 DJBC;
- Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC;
- Budiman Bayu Prasojo (BPP), Kepala Seksi pada Direktorat P2 Ditjen Bea Cukai;
- Gatot Heroe Hernanda (GHH), mantan Kasubdit Penindakan P2 DJBC yang kini menjabat Kepala Kantor Bea Cukai Kediri;
- John Field (JF), Pemilik PT Blueray;
- Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta
- Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT Blueray.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.