Daftar Lengkap 13 Kejahatan dalam RUU Perampasan Aset
Penasaran kejahatan apa saja yang bisa bikin aset pelakunya dirampas negara? Simak 13 daftar tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset.

Periskop.id - RUU Perampasan Aset kini punya daftar resmi berisi 13 jenis kejahatan yang jadi sasaran utama. Kalau Anda penasaran kejahatan apa saja yang bisa membuat aset pelakunya disita negara meski belum ada putusan pidana berkekuatan hukum tetap, berikut penjelasan lengkapnya.
Komisi III DPR RI mengumumkan daftar tersebut sebagai acuan penerapan RUU ke depan. Daftar ini penting karena menentukan batas kejahatan mana saja yang bisa kena mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu proses pidana rampung.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menerangkan, daftar ini disusun lewat riset mendalam serta masukan dari para ahli hukum. DPR juga melakukan studi banding terhadap aturan perampasan aset di berbagai negara supaya cakupan RUU tidak melebar, tapi tetap efektif menjerat kejahatan yang benar-benar merugikan negara dan masyarakat.
Apa Kriteria Kejahatan yang Masuk RUU Ini?
Para ahli hukum yang dilibatkan DPR menyarankan tiga kriteria utama untuk membatasi ruang lingkup perampasan aset tanpa putusan pidana. Kejahatan tersebut harus bermotif ekonomi, merugikan negara serta masyarakat luas, atau punya tingkat keseriusan tinggi dengan dampak ekonomi signifikan bagi publik.
Pendekatan semacam ini ternyata sejalan dengan praktik sejumlah negara lain. Selandia Baru misalnya, hanya menerapkan perampasan aset tanpa putusan pidana untuk kejahatan signifikan yang diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun dan bernilai di atas NZ$30 ribu.
Batasan seperti ini dijadikan referensi DPR agar penerapan RUU di Indonesia tidak berjalan sewenang-wenang.
Daftar 13 Jenis Kejahatan dalam RUU Perampasan Aset
1. Tindak pidana korupsi
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika
3. Tindak pidana terorisme
4. Tindak pidana penyelundupan manusia
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
6. Tindak pidana di bidang kehutanan
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
8. Tindak pidana di bidang perpajakan
9. Tindak pidana di bidang perbankan
10. Tindak pidana di bidang perasuransian
11. Tindak pidana di bidang pertambangan
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
13. Tindak pidana perdagangan orang
Masuknya sektor perpajakan ke dalam daftar ini menarik perhatian kalangan profesional hukum dan konsultan pajak. Pasalnya, selama ini pidana pajak jarang disandingkan dengan kejahatan berat seperti korupsi atau terorisme.
Langkah ini dinilai sebagai penguatan penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi yang dampaknya dianggap setara dengan kejahatan serius lainnya.
Bagaimana Aturan Serupa di Negara Lain?
Selain Selandia Baru, Komisi III DPR RI turut mempelajari ketentuan perampasan aset di Singapura, Swiss, Belanda, Filipina, Paraguay, dan Uruguay. Di negara-negara tersebut, mekanisme perampasan aset umumnya hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu atau kejahatan serius, bukan seluruh jenis pelanggaran hukum.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, pembahasan RUU ini akan tetap mempertimbangkan masukan masyarakat dan ahli. Tujuannya agar aturan yang dihasilkan berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan memberi manfaat nyata bagi penegakan hukum di Indonesia.
Dengan adanya daftar 13 jenis kejahatan ini, publik bisa lebih memahami arah dan batasan penerapan RUU Perampasan Aset ke depan. Pantau terus perkembangan pembahasannya di DPR untuk mengetahui detail lanjutan aturan ini.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Habiburokhman, Komisi III DPR RI, dan RUU Perampasan Aset dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.