Politik

Demo 27 Agustus, DPR Laporkan Progres RUU Perampasan Aset: Target Desember

Di tengah demo DPR 27 Agustus, Komisi III melaporkan progres RUU Perampasan Aset. DPR menargetkan rancangan tersebut disahkan paling lambat Desember 2026

3 jam yang lalu · 4 mnt baca
Demo 27 Agustus, DPR Laporkan Progres RUU Perampasan Aset: Target Desember
Rapat Komisi III DPR RI. dok, DPR RI
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Di tengah aksi demonstrasi di depan kompleks parlemen pada Kamis (27/8/2026), DPR RI menjadwalkan laporan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Namun, agenda tersebut belum merupakan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Agenda resmi DPR mencantumkan laporan Komisi III mengenai perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana sebagai poin kelima rapat paripurna. Pembahasan berlangsung ketika salah satu tuntutan massa yang beraksi di depan Gedung DPR hari ini adalah mempercepat pengesahan regulasi tersebut.

Komisi III sebelumnya menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat pada rapat paripurna Desember 2026. Sebelum sampai tahap tersebut, rancangan masih harus melewati sejumlah proses, mulai dari penyelesaian penyusunan, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), persetujuan tingkat pertama hingga pengambilan keputusan di paripurna.

Artinya, laporan dalam paripurna 27 Agustus lebih merupakan penyampaian kemajuan proses legislasi kepada anggota DPR dan publik, bukan pengambilan keputusan akhir terhadap rancangan undang-undang.

Komisi III Sudah Gelar 35 RDPU dan Tiga Kunjungan Kerja

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, waktu efektif pembahasan hingga target Desember tinggal sekitar delapan minggu masa sidang setelah memperhitungkan periode reses.

Dalam proses penyerapan aspirasi, Komisi III mencatat telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

"Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” kata Habiburokhman.

Sejumlah substansi masih menjadi perhatian dalam penyusunan RUU. Di antaranya mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB), pembuktian terbalik, perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah, hingga sistem pengelolaan aset hasil perampasan.

DPR menilai pengaturan itu perlu dibuat cukup kuat untuk mengejar aset hasil kejahatan, tetapi pada saat yang sama harus memiliki mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

RUU Perampasan Aset sendiri resmi dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026 pada September 2025. Pemerintah saat itu menyetujui DPR mengambil alih penyusunan rancangan sebagai usul inisiatif DPR.

Pada Juli 2026, DPR kembali menegaskan RUU tersebut masih tercantum sebagai prioritas Prolegnas 2026 dengan nomor urut enam dan penyusunannya berada di Komisi III.

Demo DPR Ikut Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset

Pembacaan laporan perkembangan RUU bertepatan dengan aksi sejumlah elemen masyarakat di kawasan DPR/MPR RI pada Kamis.

Salah satu kelompok yang ikut berunjuk rasa, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), membawa dua tuntutan utama, yakni segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan menerapkan hukuman mati terhadap koruptor.

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok menegaskan aksi mereka dimaksudkan untuk menyampaikan tuntutan pemberantasan korupsi secara damai.

“Kami ke Jakarta ini tidak ada niatan untuk membuat rusuh. Kami mendukung gerakan kawan-kawan di Jabodetabek yang akan menggelar aksi 27 Agustus,” kata Botok.

Aksi pada 27 Agustus tidak hanya diikuti satu kelompok. Sejumlah elemen lain juga mengumumkan rencana menyampaikan aspirasi di kawasan parlemen dengan isu yang beragam, mulai dari pemberantasan korupsi, kondisi harga kebutuhan pokok hingga evaluasi program pemerintah.

Dampak aksi sudah terlihat sejak Kamis pagi. Akses Jalan Gatot Subroto di depan kompleks DPR/MPR ditutup dan sejumlah layanan transportasi publik harus melakukan pengalihan rute.

Puan: DPR Siap Terima Aspirasi

Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya memastikan parlemen tetap membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi. Ia juga meminta peserta demonstrasi menjaga ketertiban selama aksi berlangsung.

"Jadi partisipasi dari masyarakat jika ingin menyatakan masukannya, kemudian menyatakan aspirasinya, tentu saja akan kami terima di gedung DPR," kata Puan di Jakarta, Rabu (26/8).

DPR tetap menjadwalkan rapat paripurna maupun agenda komisi meski aksi berlangsung di sekitar kompleks parlemen.

Selain laporan mengenai RUU Perampasan Aset, paripurna hari ini memiliki enam agenda lain. DPR dijadwalkan mengambil keputusan terhadap RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2025, mendengarkan tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi mengenai RUU APBN 2027, dan mengambil keputusan atas perubahan Prolegnas.

Paripurna juga dijadwalkan menerima laporan Komisi XI mengenai hasil uji kelayakan calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK, membahas RUU perubahan UU Kehutanan sebagai usul DPR, serta menerima laporan Tim Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji DPR 2026.

Pemerintah Klaim Siap Bahas RUU

Dari pihak pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada Rabu malam memastikan pemerintah siap memasuki pembahasan bersama DPR setelah proses penyusunan sebagai usul inisiatif DPR selesai.

Pemerintah juga menyatakan mengikuti perkembangan aspirasi masyarakat yang mendorong percepatan RUU Perampasan Aset.

Dengan demikian, perhatian terhadap RUU Perampasan Aset pada 27 Agustus berada pada dua ruang sekaligus: massa menyuarakan tuntutan percepatan dari luar gedung parlemen, sementara Komisi III menyampaikan perkembangan penyusunannya dalam rapat paripurna.

Target berikutnya adalah membawa rancangan melewati tahap harmonisasi dan pembahasan bersama pemerintah hingga persetujuan tingkat I. Komisi III saat ini memasang target pengesahan tingkat II di paripurna paling lambat Desember 2026.

 

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Habiburokhman, Komisi III DPR RI, RUU perampasan aset, demonstrasi, dan aksi unjuk rasa dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.