Kemenperin Bantah Tambahan Impor Gula Kristal Rafinasi Sebesar 150 Ribu Ton
Kemenperin menegaskan tidak ada penambahan kuota GKM untuk pabrik gula rafinasi pada 2026 dan alokasinya tetap mengikuti Neraca Komoditas.

Periskop.id - Kementerian Perindustrian menegaskan tidak ada penambahan kuota atau alokasi Gula Kristal Mentah (GKM) bagi pabrik gula rafinasi pada 2026.
Kemenperin menyebut pasokan bahan baku Gula Kristal Rafinasi (GKR) tetap mengikuti Neraca Komoditas yang ditetapkan pada akhir 2025.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, alokasi GKM tahun ini tidak mengalami perubahan untuk memenuhi kebutuhan industri makanan, minuman, dan farmasi.
Menurutnya, volume bahan baku yang tersedia tetap mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Tidak ada perubahan alokasi untuk bahan baku industri gula kristal rafinasi saat ini. Kebijakan dan volume pasokan bahan baku bagi industri gula kristal rafinasi pada tahun 2026 tetap sesuai dengan Neraca Komoditas yang telah ditetapkan pada akhir tahun 2025,” kata Febri dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (23/9).
Febri menjelaskan, realisasi impor bahan baku GKM pada 2025 untuk kebutuhan produksi GKR mencapai 99,99%. Bahan baku tersebut digunakan untuk memasok kebutuhan industri makanan, minuman, dan farmasi.
Menurut Febri, alokasi bahan baku untuk industri gula rafinasi justru mengalami penurunan pada 2026.
Ia menyebut kebijakan tersebut mempertimbangkan reformulasi sejumlah produk industri terkait pembatasan gula, garam, dan lemak (GGL).
“Pada tahun 2025 lalu, realisasi impor bahan baku GKM untuk diolah menjadi GKR sebagai bahan baku industri maminfar mencapai 99,99%. Bahkan alokasi bahan baku industri tersebut diturunkan untuk tahun 2026, karena pertimbangan reformulasi pada beberapa industri berkaitan dengan pembatasan gula garam lemak (GGL),” ujar Febri.
Kemenperin menyatakan pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga tata kelola peredaran gula industri.
Menurut Febri, kementerian sebagai instansi pembina industri akan terus mengawasi pengelolaan komoditas tersebut.
Febri juga menegaskan GKR hasil pengolahan GKM impor memiliki jalur distribusi yang telah diatur. Produk tersebut hanya diperuntukkan bagi industri pengguna sebagai bahan baku atau bahan penolong.
“Kemenperin telah menerbitkan Permenperin Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur bahwa perusahaan industri gula rafinasi dapat mengimpor GKM sebagai bahan baku GKR. Namun produk GKR yang dihasilkan tidak diizinkan untuk masuk ke dalam pasar konsumen masyarakat umum untuk melindungi tata kelola gula,” ungkap Febri.
Ketentuan tersebut, menurut Kemenperin, merupakan bagian dari pembatasan produksi GKR dan Gula Kristal Putih (GKP) yang menggunakan bahan baku impor.
Kebijakan itu telah diterapkan sejak 2024 melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Bahan Baku untuk Industri Gula.
Dalam aturan tersebut, Kemenperin menjelaskan perusahaan industri GKR diperbolehkan mengimpor GKM untuk kemudian mengolahnya menjadi GKR. Produk yang dihasilkan selanjutnya hanya dapat disalurkan kepada industri pengguna.
Pengaturan gula sendiri merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula sebagai Barang Dalam Pengawasan. Kemenperin menyebut regulasi tersebut mencakup GKM, GKR, dan Gula Kristal Putih (GKP).
Febri mengatakan Kemenperin tetap mengedepankan tata kelola yang baik dalam pengaturan industri gula. Ia juga menyebut kementerian berupaya menjaga iklim usaha tetap kondusif dan tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penjelasan ini diharapkan dapat meluruskan pemberitaan kurang tepat yang beredar,” jelas Febri.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan mengeklik tautan.


Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.