Kemenkeu Proyeksikan Insentif Pajak 2026 Capai Rp576,4 Triliun
Insentif perpajakan 2026 diproyeksikan mencapai Rp576,4 triliun atau 2,24% PDB untuk menopang konsumsi dan investasi.

Periskop.id - Menteri Keuangan Suahasil Nazara memperkirakan insentif perpajakan pada tahun anggaran 2026 mencapai Rp576,4 triliun. Nilai tersebut setara dengan 2,24% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Suahasil mengatakan insentif tersebut merupakan penerimaan pajak yang tidak dipungut pemerintah, tetapi tetap berputar di masyarakat. Menurutnya, perputaran dana itu diharapkan menopang konsumsi sekaligus investasi.
“Tahun 2026 kami estimasi Rp576 triliun yang tidak dimasukkan oleh otoritas pajak kita, namun dia terus beredar di tengah-tengah masyarakat dan memperkuat konsumsi maupun investasi,” kata Suahasil dikutip dari ANTARA, Rabu (23/9).
Menurut Suahasil, kebijakan insentif perpajakan digunakan sebagai salah satu instrumen fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat. Ia menyebut kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat investasi dan meningkatkan daya saing.
Suahasil menjelaskan pemerintah memberikan insentif melalui berbagai regulasi perpajakan. Bentuknya mencakup pembebasan pajak, pengurangan kewajiban pajak, hingga penerapan tarif khusus bagi kelompok penerima tertentu.
Ia menyebut UMKM termasuk kelompok yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Suahasil juga menjelaskan sektor manufaktur, pertanian, perdagangan, dan konstruksi menjadi bagian dari bidang usaha yang memperoleh insentif.
“Yang berada di dunia usaha biasanya dapat melihat berbagai macam insentif yang bisa dimanfaatkan. Dan kami menginginkan kalau insentif ini sudah dikeluarkan, kebijakannya dipakai,” jelas Suahasil.
Lebih lanjut, Suahasil mengatakan keberadaan insentif turut memengaruhi gambaran rasio pajak Indonesia. Ia menyebut tax ratio berada di kisaran 10,1%, tetapi secara ilustratif dapat mencapai sekitar 12,3% jika nilai insentif yang tidak dipungut turut diperhitungkan.
Menurut Suahasil, selisih tersebut muncul karena pemerintah sengaja tidak memungut pajak melalui berbagai fasilitas fiskal. Namun, ia menilai dana yang tidak masuk sebagai penerimaan negara tetap beredar dalam aktivitas perekonomian.
“Itu tidak dipungut. Kalau begitu penerimaan negara berkurang? Iya, betul. Tetapi, uangnya tidak hilang, karena insentif pajak itu beredar di tengah-tengah perekonomian kita,” katanya menambahkan.
Sementara itu, pemerintah memperkirakan nilai insentif perpajakan pada tahun anggaran 2027 meningkat menjadi Rp632 triliun. Nilai tersebut setara dengan 2,26% terhadap PDB.
Untuk sektor penerima pada 2027, manufaktur diproyeksikan memperoleh insentif terbesar dengan nilai Rp166,1 triliun. Berikutnya terdapat pertanian Rp70,7 triliun, perdagangan Rp66,5 triliun, jasa lainnya Rp62,4 triliun, serta jasa keuangan dan asuransi Rp58,5 triliun.
Sektor transportasi dan bidang terkait diperkirakan menerima Rp47,6 triliun. Sementara itu, jasa pendidikan memperoleh Rp30 triliun, pemerintahan dan jaminan sosial wajib Rp27,9 triliun, konstruksi Rp25,6 triliun, serta kelompok sektor lainnya Rp76,7 triliun.
Dari sisi penerima manfaat, rumah tangga mendapat porsi terbesar sebesar 56,4%. UMKM berada di posisi berikutnya dengan 17,8%, disusul kelompok iklim investasi 15,8% dan dunia bisnis 10%.
Secara nominal, Kementerian Keuangan mencatat alokasi insentif sekitar Rp335,2 triliun untuk rumah tangga. UMKM memperoleh sekitar Rp112,4 triliun, iklim investasi Rp99,6 triliun, sedangkan dunia bisnis mendapatkan Rp63,4 triliun.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Pajak dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.