Pemerintah Bentuk Ditjen Pesantren di Kementerian Agama
Presiden Prabowo menerbitkan Perpres Nomor 18 Tahun 2026 dan membentuk Ditjen Pesantren di bawah Kementerian Agama.

Periskop.id - Kementerian Agama kini memiliki Direktorat Jenderal Pesantren setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026. Pembentukan struktur baru ini secara khusus menangani urusan pesantren di Indonesia.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, aturan tersebut mengubah struktur di Kementerian Agama sehingga pesantren memiliki direktorat jenderal tersendiri.
Ia menyampaikan hal itu seusai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9).
“Alhamdulillah Bapak Presiden baru saja mengeluarkan SK tentang keberadaan satu direktorat baru di bawah Kementerian Agama untuk mewadahi secara khusus penduduk pesantren yang dikenal dengan Dirjen Pesantren,” ujar Nasaruddin.
Menurut Nasaruddin, pembentukan Ditjen Pesantren menjadi bagian dari perubahan struktur organisasi Kementerian Agama. Sebelumnya, urusan pesantren berada di bawah struktur pendidikan Islam.
Nasaruddin menjelaskan, pemerintah kini menempatkan pesantren dalam direktorat jenderal tersendiri. Perubahan tersebut disebut membuat pengelolaan urusan pesantren memiliki wadah kelembagaan yang lebih khusus.
“Jadi ini suatu lembaga baru di Kementerian Agama. Tadinya pesantren itu hanya subordinasi dari pendidikan Islam, sekarang menjadi direktorat tersendiri,” kata Nasaruddin.
Ia juga menyebut proses pengisian pimpinan lembaga baru tersebut telah dilakukan sebelum Perpres diterbitkan. Menurut Nasaruddin, Direktur Jenderal Pesantren telah dilantik empat hari sebelum ia menyampaikan keterangan tersebut.
Pembentukan Ditjen Pesantren dinilai Nasaruddin menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap keberadaan pondok pesantren. Ia berharap struktur baru itu dapat memperkuat perhatian negara terhadap perkembangan pesantren.
Nasaruddin juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo atas keputusan membentuk direktorat jenderal khusus pesantren.
Menurutnya, kebijakan tersebut membuka ruang bagi pesantren untuk memperoleh perhatian pemerintah secara lebih khusus.
“Jadi kita berterima kasih kepada Presiden atas keputusannya yang luar biasa ini. Dengan demikian pondok pesantren akan mendapat perhatian khusus dari pemerintah dan selanjutnya insyaAllah diharapkan ke depan pondok pesantren itu mendapatkan tentu hal-hal yang positif baru dibanding dengan sebelumnya,” pungkas Nasaruddin.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kementerian Agama (Kemenag), dan Nasaruddin Umar dengan mengeklik tautan.


Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.