Periskop.id - Polsek Mandau mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial MR (32) diamankan bersama 32 paket yang diduga berisi sabu.

Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahan Bendesa mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Jalan Sudirman. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku," ujar Kapolsek Mandau di Jalan Sudirman, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Rabu (8/7).

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB setelah Tim Opsnal Polsek Mandau menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Dalam operasi tersebut, MR diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.

Proses penangkapan disebut berlangsung setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan.

Saat penggeledahan, petugas menemukan 32 paket yang diduga berisi sabu. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam, satu dompet kecil, satu tabung kecil, serta uang tunai Rp250 ribu sebagai barang bukti.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Kapolsek Mandau menyampaikan, MR mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial R yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Identitas tersebut masih didalami dalam proses penyelidikan.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau.

Menurut Kapolsek Mandau, penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berlangsung.

Atas dugaan perbuatannya, MR disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 KUHP Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Melalui jajaran Polsek Mandau, Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan tindak pidana narkotika. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Jalan Sudirman. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku," tutup AKP I Made Pasek Saradahan Bendesa.