Revaldo Terancam Ditahan, Rehabilitasi Tunggu Hasil Asesmen
Revaldo Fifaldi terancam ditahan usai kembali tersandung kasus narkoba. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan dan asesmen rehabilitasi

Periskop.id - Aktor Revaldo Fifaldi terancam menjalani penahanan setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara narkoba. Sebelum melanjutkan proses tersebut, Polres Metro Jakarta Barat masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan terhadap Revaldo yang dilakukan pada Rabu (26/8/2026).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan kondisi Revaldo secara umum terlihat sehat. Namun, pemeriksaan medis tetap diperlukan untuk memastikan kondisi fisiknya setelah hasil tes urine menunjukkan positif narkotika dan psikotropika.
"Kalau secara umum yang bersangkutan memang dalam keadaan sehat, tetapi kita masih mengantisipasi efek dari yang bersangkutan menggunakan narkoba," kata Nasriadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/8).
Apabila hasil pemeriksaan menyatakan Revaldo dalam kondisi sehat, penyidik akan melanjutkan tahapan hukum, termasuk mempertimbangkan penahanan terhadap aktor tersebut.
"Kalau nanti sudah ada hasil dalam keadaan sehat, kita akan melakukan proses berikutnya, yaitu upaya penahanan terhadap yang bersangkutan," ucap Nasriadi.
Revaldo ditangkap pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah apartemen di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga plastik klip bekas sabu, tiga alat isap atau bong, tiga pipet, dua korek api yang telah dimodifikasi, setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, dua kotak penyimpanan, serta satu telepon genggam milik Revaldo. Barang-barang itu disebut ditemukan di rak sepatu.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Revaldo mengaku membeli sabu sebanyak setengah gram dengan harga Rp650 ribu. Pemesanan dilakukan melalui telepon, sedangkan pembayaran dikirim melalui transfer bank. Polisi telah mengantongi identitas orang yang diduga memasok sabu tersebut dan kini melakukan pengejaran.
Polisi Tetap Proses Hukum, Rehabilitasi Belum Diputuskan
Meski peluang rehabilitasi masih terbuka, kepolisian menegaskan proses pidana terhadap Revaldo tetap berjalan. "Iya, yang pertama proses hukumnya kita tetap proses secara aturan yang berlaku," ujar Nasriadi.
Keputusan apakah Revaldo nantinya menjalani rehabilitasi akan bergantung pada hasil Tim Asesmen Terpadu. Riwayat Revaldo yang sebelumnya beberapa kali berurusan dengan perkara serupa juga menjadi bagian dari pertimbangan.
"Kita nanti menunggu hasil keputusan tim asesmen untuk apakah dia direhab atau tidak. Tetapi kita ketahui bahwasanya yang bersangkutan telah berulang. Kalau tidak salah dari keterangannya sendiri, ini adalah perkara yang keempat," ucapnya.
Catatan pemberitaan menunjukkan kasus pada 2026 memang menjadi kali keempat Revaldo tersandung perkara narkoba setelah kasus pada 2006, 2010, dan 2023. Pada kasus pertama, ia divonis dua tahun penjara. Dalam perkara kedua pada 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara.
Saat kembali ditangkap pada Januari 2023, Revaldo kemudian mendapat rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI Jakarta untuk menjalani rehabilitasi selama 12 bulan di Lido, Jawa Barat, sementara proses penyidikannya tetap berlangsung. "Tersangka akan dilakukan proses rehabilitasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika.
Dalam perkara terbaru, Nasriadi mengatakan polisi juga telah menanyakan alasan Revaldo kembali menggunakan narkoba setelah sebelumnya menjalani proses hukum dan rehabilitasi.
"Kita bertanya kenapa dia memakai lagi, alasannya adalah karena supaya badannya fit, kemudian supaya tenaganya kuat dan sebagainya. Bahkan, sesekali dia memakai karena lagi banyak pikiran," tutur Nasriadi.
Namun, kepolisian menyatakan belum mendalami lebih jauh persoalan pribadi yang melatarbelakangi penggunaan tersebut karena penyidikan saat ini difokuskan pada dugaan penggunaan dan kepemilikan narkotika.
Revaldo Dijerat Pasal 609 KUHP
Polisi telah menetapkan Revaldo sebagai tersangka dan menyebut salah satu pasal yang diterapkan adalah Pasal 609 KUHP terkait kepemilikan atau penyimpanan narkotika.
Pasal 609 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana bagi seseorang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika. KUHP baru tersebut telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Dalam keterangannya, Nasriadi juga menyebut ketentuan lain yang digunakan penyidik.
"Kemudian 127 Undang-Undang Psikotropika; dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 tentang menyimpan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin," tuturnya.
Pernyataan tersebut ditulis sesuai keterangan Nasriadi. Namun, basis data resmi peraturan menunjukkan aturan yang saat ini berlaku mengenai narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi adalah antara lain Permenkes Nomor 5 Tahun 2023, sehingga konstruksi pasal dan peraturan yang akhirnya digunakan dalam perkara ini masih perlu mengikuti dokumen penyidikan dan dakwaan resmi.
Pada kasus 2023, Revaldo sebelumnya dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketika itu, hasil asesmen tetap merekomendasikan rehabilitasi tanpa menghentikan proses hukum.
Untuk perkara kali ini, kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan dan asesmen sebelum menentukan langkah berikutnya. Di saat bersamaan, penyidik terus mengejar pemasok narkoba yang diduga menjual sabu kepada Revaldo.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai polda metro jaya, Selebriti, dan narkoba dengan mengeklik tautan.


Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.