BNN Amankan Kapal Berbendera Tanzania Pengangkut Sabu Cair 2,6 Ton
Tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepri menyita 2,6 ton sabu cair serta rokok ilegal dari kapal Tanzania di Tanjung Parit.

Periskop.id - Badan Narkotika Nasional bersama Bea Cukai dan Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 2,6 ton sabu cair di perairan Tanjung Parit, Bengkalis. Kapal berbendera Tanzania bernama MV Ocean Porter diperiksa ketat usai diduga membawa narkotika golongan I tersebut.
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN RI, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mengonfirmasi bahwa operasi intercept langsung digelar setelah pihaknya menerima informasi intelijen mengenai pergerakan barang haram dari Sarawak, Malaysia.
Ia menyebutkan pengawasan intensif dilakukan guna mencegat masuknya pasokan narkoba jaringan internasional ke perairan Indonesia.
"BNN RI kemudian membentuk operasi gabungan BNN RI, Bea Cukai dan Polda Kepri. Kami melakukan intercept 17 Agustus sekitar pukul 18.15 WIB, kemudian kapal tersebut ditarik untuk diperiksa," kata Roy di Batam, Selasa (18/8).
Roy melanjutkan, pengangkut itu sebelumnya beroperasi dengan nama MV Rain Maker. Menurutnya, perubahan identitas kapal kerap dimanfaatkan oleh para pelaku untuk mengelabuhi petugas di jalur laut.
Kapal tangkapan tersebut kemudian diseret menuju Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun untuk pemeriksaan fisik secara menyeluruh. Petugas mengerahkan peralatan canggih seperti backscatter, Trunarc, narkotest, hingga unit anjing pelacak K9 untuk menyisir setiap sudut kapal.
Pengujian mendalam oleh tim gabungan akhirnya mendeteksi adanya cairan methamphetamine yang tersembunyi di area kompartemen internal. Cairan berbahaya tersebut ditemukan tersimpan rapat di dalam tangki air kapal serta delapan drum berukuran besar.
"Didapatkan 2,6 ton methamphetamine narkotika golongan I atau sabu cair. Selanjutnya pemeriksaan dilakukan oleh BNN RI, Bea Cukai dan Polda Kepri untuk ditindaklanjuti dalam penyidikan," ujar Roy.
Sodikin mengungkapkan bahwa armada asing tersebut rupanya juga menyelundupkan komoditas ilegal lain di luar narkotika. Menurutnya, potensi kerugian negara akibat muatan tanpa izin ini sedang dikalkulasi oleh tim penyidik.
"Selain itu, ditemukan juga satu kontainer berukuran 40 kaki berisi rokok polos tanpa pita cukai yang diduga berasal dari China," kata Sodikin.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kepulauan Riau itu menuturkan bahwa peti kemas tersebut memuat sebanyak 157 bal rokok tanpa dokumen resmi. Pihaknya dipastikan masih mendalami asal-usul serta jalur pendistribusian barang ilegal tersebut.
Dalam penindakan di tengah laut ini, petugas turut mengamankan 10 orang awak kapal MV Ocean Porter. Seluruh kru kapal tersebut terkonfirmasi berkewarganegaraan Myanmar dan langsung menjalani pemeriksaan intensif.
Proses penyidikan terpadu kini terus bergulir untuk membongkar secara tuntas jaringan penyelundupan lintas negara tersebut. Penelusuran lanjutan difokuskan pada pemetaan aktor intelektual serta pemesan utama muatan gelap ini.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Badan Narkotika Nasional (BNN), dan narkoba dengan mengeklik tautan.

Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.