iklan periskop
Hukum

Revaldo Ditangkap Lagi karena Narkoba, Polisi Temukan Sabu dan Alat Isap

Revaldo kembali ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi menemukan sabu dan alat isap, menambah catatan kasus sejak 2006

7 jam yang lalu · 3 mnt baca
Revaldo
Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana. dok.Instagram/ @revaldo.f.s.p
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Aktor Revaldo Fifaldi kembali berurusan dengan polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (24/8/2026) malam, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penggunaan narkotika.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima.

"Informasi dari masyarakat bahwa saudara RF menggunakan narkoba kemudian dilakukan penyelidikan," kata Wisnu seperti dikutip Antara, Selasa (25/8/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menyebut Revaldo mengakui penggunaan narkotika jenis sabu. Kasus tersebut masih dikembangkan untuk menelusuri lebih jauh asal narkotika maupun pihak lain yang kemungkinan berkaitan.

"Saudara RF menyalahgunakan narkoba. Benar, tim dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan. Benar, saudara RF berdasarkan informasi interogasi awal benar menggunakan narkotika jenis sabu," ujar Wisnu.

Polisi Temukan Sabu dan Alat Isap

Dalam perkembangan terbaru, Wisnu mengatakan polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Revaldo. Dari proses tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa sabu, alat isap, dan korek yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Liputan6 juga melaporkan polisi menemukan tiga plastik klip yang diduga merupakan bekas tempat penyimpanan sabu. Polisi masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk mendalami kasus tersebut sebelum menyampaikan perkembangan berikutnya.

Penangkapan pada Agustus 2026 ini menjadi kali keempat Revaldo berurusan dengan aparat penegak hukum dalam perkara narkoba. Sebelumnya, aktor tersebut pernah ditangkap pada 2006, 2010, dan 2023.

Empat Kali Terjerat Kasus Narkoba

Kasus pertama terjadi pada 2006 ketika Revaldo ditangkap karena memiliki satu paket sabu beserta alat isap. Dalam perkara tersebut, ia divonis dua tahun penjara dan denda Rp1 juta subsider satu bulan kurungan.

Empat tahun kemudian, Revaldo kembali tersandung perkara narkoba. Pada 2010, polisi menangkapnya dengan barang bukti antara lain 62 gram sabu. Dalam kasus kedua itu, ia kemudian dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Revaldo kembali ditangkap Polda Metro Jaya pada Januari 2023. Ketika itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa ganja, pil ekstasi serta barang yang berkaitan dengan penggunaan sabu. Hasil tes urine juga menunjukkan Revaldo positif metamfetamina, amfetamina, dan THC. Polisi saat itu menyebut Revaldo mengaku telah kembali menggunakan narkotika sejak September 2022 dengan frekuensi sekitar empat kali dalam sepekan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara 2023, Revaldo diputuskan menjalani rehabilitasi. Saat tampil dalam konferensi pers kala itu, ia mengakui dirinya mengalami kekambuhan atau relapse.

"Saya relapse, saya kambuh. Saya adalah pencandu yang punya masalah mental," kata Revaldo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Januari 2023 silam.

Penyalahgunaan Narkoba Masih Jadi Persoalan Besar

Kasus yang kembali menjerat Revaldo terjadi ketika tingkat penyalahgunaan narkoba di Indonesia masih menjadi persoalan serius. Penelitian Badan Narkotika Nasional bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional serta Badan Pusat Statistik pada 2025 mencatat prevalensi penyalahgunaan narkoba dalam setahun terakhir mencapai 2,11% pada penduduk usia 15 sampai 64 tahun.

Angka tersebut setara dengan sekitar 211 dari setiap 10.000 penduduk pada kelompok usia tersebut. Secara nasional, BNN memperkirakan jumlah penyalahguna narkoba dalam setahun terakhir telah mencapai lebih dari 4,1 juta orang.

Untuk kasus Revaldo terbaru, kepolisian belum mengumumkan secara lengkap jumlah barang bukti, hasil tes urine, status hukum, maupun pasal yang akan diterapkan. Polres Metro Jakarta Barat menyatakan penyelidikan dan pengembangan masih berlangsung.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai polda metro jaya, Aktor, Selebriti, dan narkoba dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.