Komdigi Terbitkan SE Larang Penghangusan Sisa Kuota Internet
Komdigi menerbitkan SE Nomor 4/2026 yang mewajibkan operator seluler melindungi sisa kuota internet pelanggan, menyusul putusan MK soal larangan penghangusan kuota.

Periskop.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 pada Sabtu (29/8). Aturan itu mewajibkan operator seluler melindungi sisa kuota internet pelanggan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan penghangusan kuota.
Meutya memaparkan, kebijakan tersebut lahir karena kepatuhan operator terhadap putusan MK belum menyentuh angka 100%. Putusan MK soal penghangusan kuota itu sendiri terbit akhir Juli 2026.
"Karena itu kami mengeluarkan SE dengan nomor 4 Tahun 2026 isinya kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan pelindungan sisa kuota," kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (29/8).
SE tersebut memuat empat kewajiban bagi operator seluler. Pertama, operator wajib melindungi sisa kuota internet sebagai hak konsumen sesuai putusan MK.
Kedua, operator dilarang membebankan biaya tambahan atas kelebihan maupun sisa kuota milik pelanggan. Ketiga, operator harus memberi pilihan pada pelanggan terkait sisa kuota dari periode sebelumnya, baik lewat mekanisme rollover ke periode berikutnya maupun bentuk kompensasi lain.
Operator juga diwajibkan mengedukasi masyarakat soal berbagai skema rollover kuota yang tersedia. Sementara itu, kewajiban keempat mengharuskan seluruh operator melaporkan pelaksanaan aturan perlindungan kuota kepada Komdigi setiap bulan, dengan laporan pertama ditargetkan masuk paling lambat 28 September 2026.
Meutya berharap SE ini mempercepat kepatuhan operator terhadap putusan MK. Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak konsumen di era digital.
Aturan ini merujuk pada putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet. Dalam putusan yang dibacakan pada 23 Juli, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota pelanggan tetap aktif dan bisa digunakan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan, tarif layanan telekomunikasi harus mencerminkan nilai layanan yang diterima pelanggan. Karena itu, kuota yang sudah dibayar tapi belum terpakai juga wajib mendapat perlindungan, menurut MK, lewat berbagai mekanisme mulai dari rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana.
Meutya menekankan, keputusan soal sisa kuota harus ada di tangan pelanggan, bukan operator.
"Yang paling penting dari pilihan ini adalah yang memilih adalah pelanggan, jadi bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan," ujar Meutya.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Meutya Hafid, adies kadir, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan mengeklik tautan.

Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.