Kasus Internet Tak Berizin di Mentawai, Meutya Minta Pembinaan Didahulukan daripada Pidana
Menkomdigi Meutya Hafid mendorong pembinaan dalam kasus internet tanpa izin di Mentawai, sembari menghormati proses hukum yang berjalan

Periskop.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendorong pendekatan pembinaan terhadap warga yang menyediakan internet tanpa izin di wilayah dengan keterbatasan konektivitas, seperti kasus yang menjerat Yogi Gilang Arya Setia di Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Meski menegaskan pemerintah tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, Meutya melihat perkara tersebut tidak bisa dilepaskan dari kondisi akses internet di daerah. Sikakap telah memiliki jaringan 4G, tetapi belum terhubung secara memadai dengan jaringan serat optik atau fiber optic dan hanya bergantung pada satu operator seluler.
"Namun untuk hal ini, Komdigi melihatnya dari dua sisi," kata Menkomdigi Meutya Hafid di Monumen Pers Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/8/2026).
"Jadi mungkin kualitasnya berbeda dengan di daerah lain. Operator 4G pun hanya satu, artinya mungkin secara layanannya sangat bergantung hanya kepada satu," ujar Menkomdigi Meutya Hafid.
Menurutnya, persoalan tersebut mempertemukan dua kondisi sekaligus. Di satu sisi terdapat ketentuan perizinan yang harus dipenuhi penyedia jasa telekomunikasi. Namun, di sisi lain masyarakat memiliki kebutuhan terhadap layanan internet yang lebih baik.
"Ada kebutuhan untuk layanan internet yang baik, tapi di sisi lain ada layanan yang belum berizin," katanya.
Meutya Dorong Pembinaan dan Legalisasi Layanan
Alih-alih hanya mengandalkan pendekatan penindakan, Komdigi melihat pembinaan dapat menjadi jalan untuk membawa layanan masyarakat tersebut masuk ke ekosistem telekomunikasi resmi.
"Jadi memang, menurut hemat kami, dengan semangat KUHAP yang baru juga harusnya yang dikedepankan adalah langkah-langkah pembinaan dan langkah hukum pidana itu adalah solusi terakhir. Jadi itu yang biasanya kami lakukan," kata Menkomdigi.
Salah satu pilihan yang ditawarkan adalah membantu penyedia layanan mengurus legalitas atau mempertemukannya dengan perusahaan Internet Service Provider (ISP) yang telah memiliki izin. Melalui skema tersebut, warga dapat menjadi bagian dari jaringan distribusi atau reseller ISP resmi.
"Jadi, sekali lagi tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang berlaku, kita sebetulnya ingin mengimbau bahwa ada pendekatan-pendekatan solutif lain yang bisa dilakukan terhadap warga di Desa Sikakap yang memang punya iktikad baik juga untuk membantu konektivitas di sana, untuk kemudian dijadikan legal atau berizin," ucap Meutya.
Pendekatan tersebut tetap tidak menghapus kewajiban perizinan. Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengatur penyelenggaraan telekomunikasi baru dapat dilakukan setelah memperoleh izin. Penjelasan undang-undang juga menempatkan perizinan sebagai bagian dari pembinaan pemerintah untuk mendorong penyelenggaraan telekomunikasi yang sehat.
Artinya, kebutuhan masyarakat terhadap internet tidak otomatis menghilangkan kewajiban hukum. Namun, pemerintah masih memiliki ruang untuk mempertemukan kebutuhan konektivitas dengan mekanisme pembinaan dan pemenuhan izin.
Yogi Sudah Jalani Persidangan di PN Padang
Kasus yang menjadi perhatian Menkomdigi menjerat Yogi Gilang Arya Setia, 39 tahun, warga Sikakap. Perkaranya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Padang sejak 30 Juli 2026 dengan nomor perkara 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg.
Yogi didakwa menyelenggarakan jasa telekomunikasi tanpa izin berdasarkan Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) UU Telekomunikasi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui UU Cipta Kerja dan ketentuan penyesuaian pidana. Majelis hakim sebelumnya telah menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum sehingga persidangan berlanjut ke tahap pembuktian.
Berdasarkan penjelasan kuasa hukumnya, perkara bermula ketika Yogi memasang Starlink untuk kebutuhan pribadi pada 2023. Akses tersebut kemudian ikut digunakan masyarakat sekitar karena kebutuhan internet yang tinggi.
Yogi selanjutnya menjual voucher internet kepada warga, antara lain paket 2 GB seharga Rp10.000 dan 6 GB seharga Rp23.000. Aktivitas tersebut kemudian berkembang dan menjadi dasar perkara dugaan penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin.
Tim kuasa hukum Yogi menyatakan, kliennya memiliki niat membantu masyarakat mendapatkan konektivitas dan telah mendirikan PT Mentawai Network Provider pada Oktober 2025 dengan Nomor Induk Berusaha. Namun, kepemilikan NIB tidak dengan sendirinya sama dengan terpenuhinya seluruh izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Klaim mengenai niat, status perusahaan, maupun legalitas aktivitas tersebut kini menjadi bagian yang diuji dalam persidangan.
Karena perkara sudah berada di pengadilan, Yogi tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.
Kasus Mentawai Buka Masalah Kesenjangan Kualitas Internet
Pernyataan Meutya sekaligus menyoroti perbedaan antara tersedianya sinyal 4G dengan kualitas akses internet yang benar-benar diterima masyarakat. Menurut Meutya, desa-desa secara umum telah tersentuh jaringan 4G. Namun, jaringan fiber optic yang dibutuhkan untuk menyediakan kapasitas internet tetap berkecepatan tinggi belum menjangkau seluruh daerah.
Kondisi seperti Sikakap menunjukkan keberadaan 4G belum otomatis berarti masyarakat mempunyai pilihan layanan yang banyak atau kualitas jaringan setara dengan kota besar. Ketergantungan kepada satu operator juga membuat warga memiliki alternatif yang terbatas ketika kualitas atau kapasitas jaringan tidak mencukupi.
Permasalahan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah memperluas jaringan fixed broadband melalui spektrum 1,4 GHz. Seleksi frekuensi 1,4 GHz yang dibuka Komdigi pada 2025 secara resmi ditujukan untuk memperluas jangkauan internet tetap, menyediakan layanan dengan harga terjangkau bagi rumah tangga, meningkatkan kecepatan unduh, serta mendorong pembangunan jaringan serat optik. Peserta bahkan diwajibkan mengajukan target layanan hingga 100 Mbps dalam lima tahun.
Pemerintah kemudian menetapkan PT Telemedia Komunikasi Pratama sebagai pemenang untuk Regional I serta PT Eka Mas Republik untuk Regional II dan III pada November 2025.
"Yang kita lakukan kemarin juga kita sudah melelang frekuensi 1,4 GHz ya, untuk melakukan penetrasi ke rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access. Mereka yang menang lelang ini kita wajibkan untuk membangun di wilayah-wilayah (terpencil)," kata Menkomdigi Meutya.
Teknologi Fixed Wireless Access atau FWA memungkinkan internet rumah disalurkan melalui jaringan nirkabel dari stasiun pemancar menuju perangkat pelanggan, sehingga pembangunan tidak sepenuhnya bergantung pada penarikan kabel langsung ke setiap rumah.
Pemerintah berharap pengembangan tersebut dapat menjadi salah satu solusi bagi daerah yang belum memperoleh koneksi internet tetap berkualitas.
"Mudah-mudahan (ini menjadi) solusinya. Tentunya mereka perlu waktu untuk membangun, tapi solusi dalam setahun itu mudah-mudahan bisa terasa di wilayah-wilayah yang saat ini memang belum memiliki layanan internet yang baik," ujarnya.
Pemerintah Diminta Tak Mematikan Inovasi Warga
Kasus Sikakap kini memperlihatkan dilema yang lebih luas dalam pemerataan digital. Ketika infrastruktur formal belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan warga, masyarakat dapat membangun solusi sendiri menggunakan teknologi yang tersedia.
Namun, inovasi semacam itu tetap berhadapan dengan regulasi ketika berkembang menjadi kegiatan komersial penyediaan jasa telekomunikasi.
Meutya mengakui perkembangan teknologi dapat melahirkan berbagai bentuk kreativitas masyarakat, untuk mengatasi keterbatasan layanan di daerah. :Jadi di lapangan mungkin saja ada kejadian-kejadian inovasi dan kreativitas dalam rangka membantu masyarakat," tuturnya.
Menurutnya, tantangan pemerintah adalah memastikan inovasi tersebut tidak langsung berhenti karena persoalan administratif, tetapi diarahkan agar memenuhi persyaratan dan masuk ke dalam sistem yang legal.
"Dan ini yang selalu kita kedepankan, mudah-mudahan ke depan demikian, bahwa dalam kerangka inovasi itu yang di depan bukan penindakan hukum semata. Hukum penting, tapi bukan penindakan hukum semata, tapi juga diberikan pembinaan-pembinaan kepada masyarakat ini," ucap Meutya.
Dengan perkara Yogi yang sudah berada di pengadilan, Komdigi tidak berada pada posisi menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Namun, sikap terbaru kementerian membuka pembahasan yang lebih besar mengenai bagaimana pemerintah menangani kasus serupa di masa depan.
Persoalannya bukan sekadar memilih antara membiarkan layanan ilegal atau menindaknya. Tantangannya adalah membangun mekanisme yang memungkinkan inovasi masyarakat di daerah dengan konektivitas terbatas dapat dibina, dilegalkan, dan diintegrasikan dengan ISP resmi tanpa mengabaikan perlindungan konsumen maupun aturan telekomunikasi.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Meutya Hafid, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), akses internet, perizinan, dan telekomunikasi dengan mengeklik tautan.


Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.