Periskop.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat sekitar lima juta akun anak telah diturunkan dari berbagai platform digital. Penurunan ini merupakan hasil implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan, capaian tersebut bahkan melampaui jumlah pembersihan akun yang dilakukan TikTok di Australia. Menurutnya, angka lima juta akun itu masih kecil dibanding target yang ditetapkan pemerintah, namun secara skala global sudah melebihi capaian serupa di negara lain.
"Bersama platform, kami sudah menurunkan lima juta akun anak. Meskipun angka ini masih kecil dibanding target kita, dalam skala global capaian ini sudah mengalahkan apa yang dilakukan TikTok di Australia," kata Meutya, Kamis (5/8).
Indonesia menempuh jalur berbeda dibanding Australia dalam membatasi akses anak ke media sosial. Australia memilih pemblokiran total berdasarkan batas usia tertentu, sementara Indonesia menerapkan strategi penilaian berbasis risiko platform.
Melalui PP Tunas, pembatasan ketat untuk pengguna di bawah usia 16 tahun difokuskan pada platform yang tergolong berisiko tinggi. Evaluasi risiko mencakup fitur percakapan langsung yang berpotensi memunculkan interaksi tak diawasi dengan orang asing, paparan konten tak layak, desain algoritma pemicu kecanduan, hingga perlindungan data pribadi anak dari eksploitasi komersial.
Pendekatan ini memaksa perusahaan teknologi besar beradaptasi. Roblox, misalnya, kini menonaktifkan fitur obrolan secara otomatis bagi pengguna Indonesia berusia di bawah 16 tahun.
Fitur chat tersebut baru bisa diaktifkan kembali jika ada izin eksplisit dari orang tua. Meutya menyebutkan, aturan ini diharapkan tidak sekadar melarang anak membuat akun.
"Kami berharap ke depan aturan ini bukan sekadar melarang anak membuat akun, melainkan menjadi gerakan menyeluruh yang mendorong platform digital ikut berubah dan memperkuat sistem keamanan mereka," tegas Meutya.
Implementasi PP Tunas masih menghadapi tantangan teknis, terutama pada mekanisme verifikasi usia pengguna. Meutya menjelaskan, sebagian besar platform belum membuktikan penggunaan teknologi verifikasi terbaik, padahal kemampuan itu bisa dicapai jika mereka berinvestasi lebih.
Pemerintah mendorong platform memanfaatkan inovasi seperti age inference untuk mengestimasi rentang usia dari pola interaksi, verifikasi foto atau wajah lewat pemindaian biometrik sederhana, serta analisis perilaku pengguna untuk mendeteksi kecenderungan aktivitas akun.
Hingga saat ini, Komdigi telah menerima dokumen penilaian mandiri dari 200 platform dan 79 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Delapan di antaranya secara terbuka menyatakan layanannya masuk kategori berisiko tinggi.
Komdigi ingin membangun budaya transparansi industri digital yang mirip sistem pemeringkatan film, di mana platform mengakui sendiri tingkat risikonya tanpa harus ditunjuk oleh pemerintah.
"Harapan kita, ini menjadi sistem rating. Pemerintah tidak harus selalu menunjuk dan menuduh mana platform yang berisiko tinggi, tetapi platform itu sendiri yang secara sadar dan transparan mengakuinya," pungkas Meutya.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar