Periskop.id- Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Noor Achmad menjawab tantangan implementasi zakat berkelanjutan lewat inisiatif "Green Zakat Framework". Salah satunya, ia mempertanyakan, apakah 10% penduduk Indonesia yang merupakan orang-orang terkaya di negeri ini, suda menunaikan zakatnya.
"Orang yang terlalu kaya itu di Indonesia ini ibaratnya sampai 10% itu mengalahkan yang 90%, kan begitu. Apakah yang 10% ini berzakat atau tidak?" kata Noor dalam peluncuran buku "Green Zakat Framework" di Jakarta, Senin (13/10).
Noor menyebutkan hal ini menjadi tantangan yang harus dihadapi dan dimaksimalkan pengumpulan zakatnya. Sebab, menurut dia kekuatan zakat di Indonesia akan bertambah drastis jika penerimaan zakat dari 10% orang terkaya di Indonesia dapat dipastikan.
Maka dari itu, ia mendorong adanya aturan yang lebih kuat tentang pembayaran zakat.
"Ternyata, (misal) yang 10% ini tidak berzakat, karena kebetulan yang 10% ini tidak ahli (bukan termasuk golongan orang yang wajib) zakat. Ini kan perlu di atur. Kekuatan ini perlu di atur dari hulu sampai dengan hilir. Persoalan hilir zakat ini penting kalau kita mau serius di sini," tuturnya.
Noor menyoroti hal ini, sebab dalam menjalankan "Green Zakat Framework" konsep keadilan menjadi salah satu hal penting agar zakat bisa berkelanjutan.
Oleh karena itu, ia mengajak kepada seluruh pihak terkait di Indonesia, untuk bersama-sama menciptakan suatu lingkungan berbasis zakat. Dengan begitu, dapat memberikan pengaruh yang lebih terhadap lingkungan sosial.
Noor berharap inisiatif "Green Zakat Framework" bisa berjalan dengan baik di tanah air, sehingga diharapkan nantinya masyarakat bisa semakin sejahtera dan angka kemiskinan semakin berkurang.
"Pada akhirnya juga berpengaruh pada lingkungan, bagaimana pendistribusian kekayaan masyarakat. Yang pada akhirnya juga, bagaimana masyarakat ini juga ikut bersama-sama bertanggung jawab terhadap kehidupan negeri, kebudayaan, dan masyarakat," tutur Noor Achmad.
Zakat Berkelanjutan
Untuk diketahui, Baznas RI mendorong upaya menciptakan ekosistem zakat yang berkelanjutan dengan meluncurkan buku "Green Zakat Framework” ia menyebut, Green Economy merupakan kegiatan ekonomi selain untuk kesejahteraan rakyat sebagai tujuan akhir dari kegiatan ekonomi yang berdampak, untuk tercapainya keadilan bagi masyarakat, lingkungan, dan sumber daya alam.
“Sesungguhnya, Green Economyyang secara standar dikumandangkan di seluruh dunia adalah Green Zakat pada hakikatnya," kata Pimpinan Baznas RI Bidang Perencanaan, Kajian, dan Pengembangan ZIS-DSKL Nasional Zainulbahar Noor dalam peluncuran buku "Green Zakat Framework" di Jakarta, Senin.
Zainul menekankan, seperti halnya ekonomi, zakat juga merupakan salah satu instrumen yang harus berkelanjutan. Ia menilai "Green Zakat Framework" adalah upaya Baznas untuk menjembatani antara nilai-nilai keislaman dan prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
"Green Zakat bukan hanya dokumen teknis, penting untuk menekankan hal itu, tetapi arah baru yang mengintegrasikan tiga dimensi, yaitu sosial, ekonomi, dan ekologi," ujarnya.
Menurut Zainul, pendekatan zakat hijau berangkat dari keyakinan, bahwa tanggung jawab terhadap alam adalah bagian dari pengamalan sifat manusia sebagai khalifah.
Oleh karena itu, ia menyebut riset, kajian, dan pengalaman berbasis data yang empiris harus menjadi perhatian bersama dalam mengimplementasikan "Green Zakat Framework" yang sejalan dengan prinsip ekonomi hijau yang berkelanjutan.
Maka dari itu, Zainul berharap "Green Zakat Framework" bisa menyejahterakan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan di Indonesia.
"Melalui Green Zakat Framework, kita ingin menegaskan bahwa zakat bukan hanya alat untuk redistribusi instrumen atau kegiatan yang sifatnya meredistribusi dari mereka yang berpunya kepada mereka yang tidak berpunya, tetapi juga alat rekonstruksi membangun peradaban yang lebih adil dan sustainable," bebernya.
Untuk diketahui, Baznas RI menargetkan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sebesar Rp55 triliun pada tahun 2026. Target ini merupakan bagian dari rencana kerja kepengurusan Baznas periode 2025–2030.
Target tersebut naik Rp5 triliun dari tartget tahun sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp50 triliun. Meski begitu, target pengumpulan zakat tersebut masih jauh dari potensi zakat nasional diperkirakan mencapai Rp327 triliun.
Tinggalkan Komentar
Komentar