Periskop.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, kawasan industri di Indonesia berhasil menarik investasi hingga Rp6.744,5 triliun dalam lima tahun terakhir. Besaran investasi yang masuk tersebut, mampu menyerap tenaga kerja himgga 2,35 juta orang.
Menperin dalam pelantikan Dewan Pengurus Harian Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) di Jakarta, Selasa (20/1) mengatakan, hingga saat ini tercatat sebanyak 175 kawasan industri telah mengantongi Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI). Total luas Kawasan tersebut mencapai 98.235,5 hektare dan tingkat okupansi sebesar 58,19%
Adapun jumlah perusahaan yang mengisi kawasan industri di Tanah Air secara total sebanyak 11.970 tenant. Jumlah tersebut, lanjutnya, meningkat signifikan dibandingkan lima tahun lalu, dengan penambahan 57 kawasan industri atau tumbuh sekitar 48,3%.
"Capaian ini menegaskan peran strategis kawasan industri sebagai penggerak utama pembangunan industri dan perekonomian nasional," katanya.
Secara makro, Agus mengatakan, kawasan industri memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional sebesar 9,44% pada kuartal III-2025.
Di tengah ketidakpastian ekonomi dunia, Agus pun menekankan, daya saing kawasan industri menjadi kunci dalam menarik investasi industri yang berkualitas, berkelanjutan, dan bernilai tambah tinggi. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah sebagai regulator dan HKI sebagai representasi pengelola kawasan industri perlu terus diperkuat.
Menperin juga menyampaikan pengembangan kawasan industri, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan industri nasional, termasuk di dalam kerangka Strategi Baru Industrialisasi Nasional (SBIN).
"Kawasan industri tidak lagi kami pandang semata-mata sebagai penyedia lahan, melainkan ditransformasikan menjadi ekosistem industri terpadu yang berperan sebagai akselerator industrialisasi, peningkatan nilai tambah, serta perluasan kesempatan kerja, termasuk dalam mendukung agenda hilirisasi industri nasional," bebernya.
Selain itu, sejalan dengan upaya penguatan kelembagaan, Agus mengungkapkan, DPR RI saat ini tengah menginisiasi penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Kawasan Industri. Dalam proses tersebut, pemerintah berharap dukungan dan masukan konstruktif dari HKI serta seluruh pengelola kawasan industri.
Kementeriannya, menurut Agus, terus melakukan koordinasi intensif dalam proses penyusunan RUU tersebut. Ia menuturkan, substansi RUU Kawasan Industri akan difokuskan untuk menjelaskan dan menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi kawasan industri.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan, pihaknya telah mengidentifikasi delapan kluster utama permasalahan kawasan industri. Pemerintah pun berharap delapan kluster persoalan tersebut dapat direspons dan diakomodasi secara komprehensif dalam RUU Kawasan Industri, yang diharapkan dapat segera ditetapkan oleh DPR.
Tim Percepatan
Sebelumnya, mewakili HKI, Ketua Umum HKI Akhmad Ma'ruf Maulana mendorong pembentukan Tim Percepatan Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Industri. Hal ini menurutnya penting dilakukan untuk memperkuat realisasi RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional), percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN), serta mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8%
Dalam pernyataan di Jakarta, Senin (19/1), ia menyatakan pembentukan tim itu didorong oleh pihaknya dan kementerian/lembaga teknis terkait. Juga dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan akselerasi realisasi investasi dan pelaksanaan proyek-proyek prioritas nasional.
Tim ini lanjut dia, mesti dirancang sebagai mekanisme koordinasi lintas sektor yang bersifat operasional dan solutif dalam mengurai berbagai hambatan struktural pengembangan industri. Mulai dari persoalan perizinan, kepastian regulasi, sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, hingga penyediaan energi.
HKI menegaskan, kawasan industri merupakan episentrum transformasi ekonomi nasional, tempat di mana investasi diwujudkan menjadi kapasitas produksi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan ekspor, serta penguatan daya saing bangsa. Oleh karena itu, peran kawasan industri perlu terus diperkuat melalui kebijakan yang terintegrasi dan kepemimpinan yang solid.
Sehubungan dengan hal tersebut, HKI mendorong agar pembentukan tim percepatan diresmikan melalui penandatanganan komitmen bersama oleh Presiden. Langkah ini diharapkan menjadi simbol kepemimpinan langsung negara dalam mengawal percepatan investasi dan industrialisasi nasional.
HKI juga menyampaikan optimisme terhadap momentum industrialisasi nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. “Target pertumbuhan ekonomi 8 persen merupakan visi strategis Presiden untuk membawa Indonesia menjadi kekuatan ekonomi global. HKI optimistis target tersebut dapat dicapai melalui konsolidasi kebijakan, kepemimpinan yang kuat, dan percepatan eksekusi di lapangan,” ujarnya.
HKI menilai sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pelaku usaha kawasan industri, menjadi kunci utama agar setiap kebijakan pembangunan mampu menghasilkan dampak nyata bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Tinggalkan Komentar
Komentar