Periskop.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta Kementerian Keuangan mempercepat kajian rencana penerbitan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun. Kepastian pemerintah pusat dibutuhkan agar instrumen pembiayaan tersebut dapat diterbitkan sesuai target pada Juni 2027 untuk mendanai proyek transportasi, pendidikan, kesehatan, hunian, dan pengendalian banjir.

"Kalau dilakukan kajian, kami terima kasih kepada Menteri Keuangan, mohon kajiannya disegerakan," kata Pramono di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Rabu (29/7).

Pemprov DKI menargetkan obligasi itu terbit bertepatan dengan peringatan lima abad Jakarta. Rencana tersebut telah dimasukkan dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD 2027 sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan daerah.

Obligasi DKI dirancang memiliki tenor maksimal tujuh tahun, bukan minimal tujuh tahun. Sementara besaran kupon belum ditetapkan karena akan mempertimbangkan kondisi pasar keuangan saat penerbitan agar biaya pembiayaannya tetap kompetitif.

Danai LRT, RSUD hingga Pengendalian Banjir

Dana hasil penerbitan obligasi direncanakan untuk membiayai LRT Jakarta Fase 1C rute Manggarai–Dukuh Atas, pembangunan rumah sakit umum daerah, unit sekolah baru, rumah susun, serta embung dan polder untuk pengendalian banjir. Pemprov DKI menegaskan penggunaannya diarahkan pada infrastruktur dan pelayanan publik jangka panjang, bukan belanja konsumtif.

Pramono sebelumnya menjelaskan pemilihan tenor tujuh tahun telah mempertimbangkan kemampuan fiskal Jakarta untuk membayar pokok dan kupon obligasi. Menurutnya, skema tersebut tidak akan menjadi hambatan bagi keuangan daerah.

"Sebenarnya obligasi Rp 3,5 triliun bagi Jakarta itu bukan sebuah hambatan, dan pasti Jakarta akan bisa menyelesaikannya dengan baik, siapa pun yang akan menjadi gubernur di Jakarta. Makanya kenapa kemudian tenornya 7 tahun," kata Pramono.

Pemprov DKI telah menyampaikan permohonan dukungan kepada pemerintah pusat pada 12 Juni 2026. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kemudian memberikan surat dukungan pada 10 Juli 2026. Persiapan juga melibatkan DPRD DKI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Dunia, dan UNDP.

 

obligasi daerah
Ilustrasi Surat Utang Daerah/ Obligasi daerah. dok. Periskop.id/ AI Generated Image

 

 

Kemenkeu Pertanyakan Urgensi Penerbitan

Rencana tersebut menjadi perhatian pemerintah pusat karena obligasi merupakan utang yang harus dibayar melalui APBD, baik dalam bentuk kupon berkala maupun pelunasan pokok saat jatuh tempo.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempertanyakan alasan Jakarta menerbitkan surat utang ketika pemerintah daerah dinilai masih memiliki dana yang belum terserap.

"Saya belum tahu, itu buat apa terbitkan obligasi? Kan uangnya banyak, masih berapa triliun itu nggak kepakai," ujar Purbaya.

Meski demikian, Purbaya menilai penerbitan obligasi relatif tidak membahayakan keuangan DKI karena kondisi fiskal Jakarta cukup kuat. Namun, ia tetap ingin memeriksa urgensi dan tujuan penggunaan dana tersebut.

"Kalau kredibel seperti DKI uangnya banyak sebenarnya nggak bahaya. Cuman jadi pertanyaan adalah dia kan uangnya nggak kepakai banyak, buat apa terbitkan bond? Tapi saya nggak tahu, nanti saya cek lagi sama mereka ya," terangnya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga mengingatkan, kemampuan APBD membayar kewajiban harus diuji secara hati-hati agar obligasi tidak menjadi beban berkepanjangan.

"Nanti kita kaji dulu, karena obligasi itu sama saja dengan berutang, kan. APBD-nya mampu tidak untuk membayar utang itu. Jangan sampai menjadi beban bagi kepala daerah berikutnya. Kalau tidak punya kemampuan membayar kan repot," ujar Tito.

Pramono menyatakan akan mendengarkan masukan pemerintah pusat dan membahas rencana tersebut dengan Tito sebelum proses penerbitan dilanjutkan.

DKI Cari Pembiayaan di Luar APBD

Pemprov DKI menjadikan obligasi sebagai bagian dari skema creative financing setelah Transfer ke Daerah untuk Jakarta pada 2026 turun sekitar Rp16 triliun atau 59,47%, dari Rp27,5 triliun menjadi Rp11,15 triliun.

Di sisi lain, kebutuhan pembiayaan pembangunan Jakarta selama lima tahun diperkirakan mencapai Rp1.064 triliun. Kebutuhan itu mencakup antara lain pengembangan MRT sepanjang 62,1 kilometer, LRT 57,8 kilometer, sistem pengolahan air limbah, serta lebih dari 100 program menuju kota global.

Karena APBD tidak cukup untuk membiayai seluruh proyek secara bersamaan, Pemprov DKI menyiapkan beberapa sumber pendanaan alternatif. Selain obligasi daerah, skemanya meliputi kerja sama pemerintah dan badan usaha, hak penamaan fasilitas, pembiayaan iklim, optimalisasi aset, investasi swasta, pendanaan BUMD, dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Pemprov DKI mengklaim fundamental ekonomi daerah cukup kuat untuk menopang rencana tersebut. Ekonomi Jakarta tumbuh 5,59 persen secara tahunan pada kuartal I 2026 dan berkontribusi 16,67 persen terhadap perekonomian nasional. Pemerintah daerah juga memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK selama sembilan tahun berturut-turut.

Harus Melalui Pemeringkatan dan Keterbukaan Informasi

Rencana penerbitan belum otomatis dapat dilakukan setelah memperoleh dukungan politik. Pemprov DKI harus memenuhi ketentuan pasar modal dan pengelolaan fiskal daerah sebelum menawarkan obligasi kepada investor.

Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2024 mengatur penerbit obligasi daerah wajib memenuhi ketentuan mengenai dokumen pendaftaran, pemeringkatan efek, prospektus, unit pengelola, pelaporan, serta pengumuman informasi atau fakta material kepada publik. Aturan tersebut dibuat untuk memperkuat keterbukaan informasi dan pengawasan terhadap obligasi maupun sukuk daerah.

Artinya, kajian pemerintah perlu menguji setidaknya kelayakan proyek, arus pembayaran pokok dan kupon, kemampuan APBD, risiko fiskal, tingkat bunga, serta manfaat yang diterima masyarakat. Transparansi juga diperlukan agar investor mengetahui sumber pembayaran dan warga dapat mengawasi penggunaan dana.

Pemprov DKI berharap kajian Kemenkeu segera selesai agar persiapan teknis menuju penerbitan pada Juni 2027 tidak tertunda. Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada hasil penilaian pemerintah pusat, kesiapan fiskal daerah, persetujuan regulasi, dan kondisi pasar keuangan saat obligasi ditawarkan.