Periskop.id - Komisi C DPRD DKI Jakarta menyepakati nilai usulan obligasi daerah sebesar Rp3,5 triliun untuk diteruskan ke pembahasan Badan Anggaran atau Banggar. Meski nominalnya telah disetujui di tingkat komisi, penerbitan obligasi belum final karena daftar proyek, kemampuan pembayaran, dan skema pelunasannya masih harus dikaji.

Usulan tersebut menjadi bagian dari pembahasan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD DKI Jakarta 2027. Pembahasan berikutnya akan melibatkan Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD.

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya mengatakan kesepakatan saat ini baru menyangkut nilai obligasi. Rincian proyek masih dapat berubah setelah menerima masukan dari komisi-komisi lain.

“Angkanya kita ketuk Rp3,5 triliun. Mengenai programnya, kita serahkan untuk disesuaikan dan dibahas dalam rapat Banggar,” kata Dimaz dalam keterangan tertulis, Minggu, 2 Agustus 2026.

Pencairan dana juga akan mengikuti jadwal pengerjaan masing-masing proyek. Salah satu kegiatan yang diusulkan adalah pembangunan LRT Jakarta Fase 1C dari Manggarai menuju Dukuh Atas untuk memperkuat integrasi jaringan transportasi publik di pusat kota.

LRT hingga RSUD Masuk Daftar Usulan

Pemprov DKI sebelumnya menargetkan obligasi daerah diterbitkan pada Juni 2027, bertepatan dengan peringatan lima abad Kota Jakarta. Instrumen pembiayaan itu direncanakan memiliki tenor maksimal tujuh tahun, sedangkan besaran kupon akan ditentukan berdasarkan kondisi pasar ketika diterbitkan.

Dana obligasi tidak hanya direncanakan untuk LRT Jakarta Fase 1C. Pemprov DKI juga mengusulkan pembiayaan rumah sakit umum daerah, unit sekolah baru, rumah susun, serta pembangunan embung dan polder untuk pengendalian banjir. Namun, komposisi akhir setiap proyek masih menunggu keputusan Banggar.

Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Suharini Eliawati menegaskan dana obligasi diarahkan untuk proyek produktif dan pelayanan publik, bukan belanja konsumtif.

“Ini harus kita selesaikan dengan menyambungkan LRT Fase 1C dari Manggarai ke Dukuh Atas,” ungkap Eliawati.

Dengan menghubungkan Manggarai dan Dukuh Atas, jalur tersebut diharapkan memperluas integrasi LRT dengan KRL, MRT, TransJakarta, dan kereta bandara. Meski demikian, kajian kelayakan proyek dan kepastian jadwal pembangunan harus diselesaikan sebelum obligasi diterbitkan.

DPRD Soroti Tenor dan Beban APBD

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta August Hamonangan meminta Pemprov DKI melengkapi dasar regulasi, kajian kelayakan proyek, skema pembayaran, dan rencana pembentukan dana cadangan.

“Kami harus benar-benar memiliki dasar untuk menentukan apakah obligasi daerah ini layak disetujui atau tidak,” ujar August.

Menurutnya, tenor tujuh tahun akan melampaui sisa masa jabatan gubernur saat ini. Konsekuensinya, pembayaran pokok dan kupon obligasi tetap harus ditanggung APBD pada periode pemerintahan berikutnya.

Pemprov DKI juga disebut perlu menyiapkan dana cadangan sekitar Rp500 miliar setiap tahun. Kewajiban tersebut dikhawatirkan mengurangi ruang fiskal untuk pelayanan sosial dan program prioritas apabila tidak dihitung secara hati-hati.

“Ini akan menjadi beban APBD berikutnya. Karena itu, kemampuan membayar dan pembentukan dana cadangan harus dihitung secara cermat,” tegas August.

Kehati-hatian serupa sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Basri Baco. Ia meminta proyek yang menggunakan dana obligasi memberikan manfaat nyata dan, bila memungkinkan, menghasilkan penerimaan untuk membantu pembayaran kewajiban.

“Dana utang atau obligasi ini bisa benar-benar bermanfaat buat masyarakat dan apalagi bisa juga untuk menghasilkan, dalam rangka untuk membayar pokok dan bunga dari pinjaman tersebut,” kata Baco.

Harus Memenuhi Syarat Keuangan dan Kelayakan

Penerbitan obligasi daerah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 Tahun 2024. Dalam ketentuan tersebut, pemerintah daerah wajib memenuhi persyaratan administratif, kemampuan keuangan, dan kelayakan proyek sebelum menawarkan obligasi kepada publik.

Batas pembiayaan utang daerah tidak boleh melampaui 75% dari pendapatan APBD yang penggunaannya tidak ditentukan. Rasio kemampuan membayar utang atau debt service coverage ratio juga harus mencapai paling sedikit 2,5.

Obligasi wajib diterbitkan dalam rupiah melalui penawaran umum di pasar modal domestik. Pemerintah daerah bertanggung jawab penuh terhadap risiko pembayaran karena obligasi tersebut tidak dijamin pemerintah pusat.

Pemprov DKI juga harus memperoleh persetujuan Menteri Keuangan dan pertimbangan Menteri Dalam Negeri. Karena tenor obligasi direncanakan melampaui masa jabatan kepala daerah, pertimbangan dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional juga diperlukan. Dana untuk pembayaran pokok dan bunga wajib dialokasikan dalam APBD melalui pembentukan dana cadangan.

Nilainya Setara 4,3% APBD DKI 2026

Sebagai perbandingan, APBD DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp81,32 triliun. Dengan nilai Rp3,5 triliun, usulan obligasi itu setara sekitar 4,3% dari total APBD tahun berjalan.

Hingga akhir Juni 2026, pendapatan daerah telah terealisasi Rp29,29 triliun atau 41 persen dari target Rp71,45 triliun. Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp24,73 triliun atau 33,30% dari pagu Rp74,28 triliun.

Besarnya kapasitas fiskal tersebut menjadi modal awal bagi Jakarta untuk menjajaki pembiayaan alternatif. Namun, persetujuan nilai di Komisi C belum berarti obligasi otomatis diterbitkan.

Banggar masih harus menentukan proyek yang layak, menilai manfaat ekonominya, serta memastikan pembayaran pokok dan bunga tidak mengganggu anggaran pelayanan dasar. Hasil pembahasan selanjutnya akan menjadi bagian dari penyusunan APBD DKI Jakarta 2027.