Periskop.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan rencana penerbitan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun bukan menandakan keuangan Jakarta sedang kekurangan dana. Instrumen utang tersebut disiapkan sebagai alternatif pembiayaan untuk menjaga ruang fiskal sekaligus mempercepat pembangunan fasilitas publik jangka panjang.

Rencana penerbitan obligasi telah dimasukkan dalam KUA-PPAS APBD 2027 dan ditargetkan terealisasi pada Juni 2027, bertepatan dengan peringatan 500 tahun Jakarta. Dana yang dihimpun akan diarahkan untuk proyek transportasi, kesehatan, pendidikan, pengendalian banjir, dan perumahan publik.

"Kenapa dengan APBD Jakarta yang kurang lebih sekarang ini Rp81 triliun, obligasinya hanya Rp3,5 triliun? Saya menjawabnya sederhana saja. Banyak orang-orang kaya yang sebenarnya nggak perlu pinjam, tetapi tetap meminjam itu karena untuk membuat badannya lebih sehat," katanya di Balai Kota Jakarta, Rabu (22/7).

APBD DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp81,32 triliun. Artinya, nilai obligasi yang direncanakan setara sekitar 4,3% dari APBD tahun ini. Hingga 30 Juni 2026, pendapatan daerah telah mencapai Rp29,29 triliun atau 41% dari target, sedangkan belanja terealisasi Rp24,73 triliun atau 33,3%.

Obligasi Tetap Menjadi Utang Daerah

Meski disebut sebagai pembiayaan kreatif, obligasi bukan dana hibah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 Tahun 2024, obligasi daerah merupakan surat berharga yang menjadi pengakuan utang pemerintah daerah kepada investor.

Pemprov DKI nantinya harus membayar kupon secara berkala dan mengembalikan pokok ketika jatuh tempo melalui APBD. Pemerintah pusat tidak menjamin pembayaran tersebut sehingga seluruh risiko berada pada pemerintah daerah penerbit. Dana cadangan untuk pembayaran pokok dan bunga juga wajib dialokasikan dalam APBD.

Otoritas Jasa Keuangan sebelumnya menegaskan obligasi hanya boleh diterbitkan daerah dengan kondisi fiskal sehat. Dana yang diperoleh harus digunakan untuk kegiatan produktif, seperti pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, bukan belanja rutin yang bersifat konsumtif.

“Pengaturan ini dapat mencegah terjadinya risiko gagal bayar maupun risiko sistemik yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional, sekaligus memperkuat kredibilitas pasar obligasi daerah di Indonesia,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi.

Pramono berharap penerbitan Jakarta dapat menjadi proyek percontohan bagi daerah lain yang ingin mengakses pendanaan melalui pasar modal.

"Ini adalah pertama kali obligasi daerah yang diluncurkan di republik ini. Kalau ini berhasil dan kemudian menjadi instrumen creative financing, saya yakin ini bisa dicontoh di daerah-daerah lain," ungkap Pramono.

Sejumlah pemerintah daerah sebelumnya telah menjajaki penerbitan obligasi maupun sukuk, tetapi belum menyelesaikan penawaran umum. Bursa Efek Indonesia menyebut minat daerah cukup tinggi, meskipun realisasinya bergantung pada komitmen politik, kesiapan fiskal, dan pemenuhan persyaratan pasar modal.

Respons atas Pemotongan Dana Bagi Hasil

Pramono mengakui penerbitan obligasi juga menjadi respons terhadap penyesuaian dana bagi hasil atau transfer ke daerah yang diterima Jakarta. Sebelumnya, ia menyebut pengurangan DBH dan transfer pusat untuk DKI mencapai sekitar Rp15 triliun sehingga menambah tekanan terhadap ruang fiskal daerah.

"Walaupun ada pemotongan DBH, kita melakukan creative financing supaya keuangan Jakarta itu jauh lebih sehat. Dilakukan secara transparan, maka kenapa tenornya tujuh tahun minimum. Jakarta pasti sanggup dan dengan adanya obligasi ini APBD-nya akan menjadi lebih sehat," papar Pramono.

Namun, terdapat perbedaan informasi mengenai tenor obligasi. Pernyataan terbaru Pramono menyebut jangka waktu minimal tujuh tahun, sedangkan siaran resmi Pemprov DKI sebelumnya menyatakan tenor direncanakan maksimal tujuh tahun. Perbedaan itu masih perlu diperjelas ketika struktur final dan prospektus penerbitan diumumkan.

Besaran kupon juga belum ditetapkan. Pemprov menyatakan tingkat imbal hasil akan disesuaikan dengan kondisi pasar saat penerbitan agar biaya pembiayaan tetap kompetitif. Semakin tinggi kupon yang ditawarkan, semakin besar pula kewajiban pembayaran yang harus ditanggung APBD selama masa obligasi.

Dana untuk LRT, RSUD, Sekolah, dan Pengendalian Banjir

Dana obligasi direncanakan membiayai LRT Jakarta Fase 1C rute Manggarai–Dukuh Atas, pembangunan RSUD dan unit sekolah baru, rumah susun, serta embung dan polder untuk pengendalian banjir. Pemprov belum menetapkan proyek mana yang memperoleh alokasi terbesar.

"Untuk beberapa hal yang berkaitan dengan kepentingan publik jangka panjang, tentunya rumah sakit, kemudian MRT, LRT, dan yang lain-lain. Jadi untuk kepentingan publik dalam jangka panjang," katanya.

Setiap kegiatan yang dibiayai harus melalui penilaian kelayakan dan dicantumkan secara jelas dalam dokumen penerbitan. PMK Nomor 87 Tahun 2024 juga membatasi total pembiayaan utang daerah maksimal 75% dari pendapatan APBD yang penggunaannya tidak ditentukan, dengan rasio kemampuan membayar utang minimal 2,5.

Pemprov DKI telah meminta dukungan pemerintah pusat pada 12 Juni 2026 dan memperoleh surat dukungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 10 Juli. Namun, penerbitan masih harus melewati persetujuan Kementerian Keuangan, pertimbangan Kementerian Dalam Negeri, pemeringkatan efek, persetujuan DPRD, serta pendaftaran penawaran umum kepada OJK.

POJK Nomor 10 Tahun 2024 mewajibkan pemerintah daerah memperoleh hasil pemeringkatan dan menyampaikan informasi secara terbuka kepada investor. Dana obligasi juga harus ditempatkan dalam rekening khusus dan dilaporkan penggunaannya secara berkala.

Dengan demikian, keberhasilan obligasi Jakarta tidak hanya diukur dari terhimpunnya Rp3,5 triliun. Pemprov juga harus membuktikan bahwa proyek selesai tepat waktu, manfaat publik dapat diukur, dan pembayaran pokok serta kupon tidak mengganggu anggaran pelayanan dasar pada tahun-tahun berikutnya.