Periskop.id – Kementerian Haji dan Umrah RI mengancam menutup izin operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU yang terbukti menelantarkan jamaah, sekalipun pelanggaran baru terjadi satu kali.
Langkah tersebut diambil setelah Kemenhaj menerima berbagai laporan mengenai jamaah yang tidak memperoleh tiket kepulangan, ditinggalkan di Arab Saudi, hingga diduga menjadi korban penipuan layanan ibadah.
“Saya dapat banyak laporan travel-travel umrah yang menelantarkan jamaahnya dengan berbagai argumentasi, baik di Jeddah maupun Makkah. Tiketnya tidak dibelikan dan jamaah dibohongi. Kami akan bertindak lebih tegas,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/8).
Dahnil telah memerintahkan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk memperketat pengawasan serta segera menindak penyelenggara yang mengabaikan kewajibannya. Kemenhaj menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap PPIU yang membahayakan atau merugikan jamaah.
Penipuan Badal dan Dam Palsu Diproses Pidana
Penindakan tidak hanya berupa penutupan izin. Oknum travel, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah atau KBIHU, serta pihak lain yang terlibat dalam dugaan penipuan juga akan dibawa ke jalur hukum.
Kemenhaj antara lain menyoroti praktik jual beli layanan badal dan dam palsu yang disebut telah menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah. Badal merupakan pelaksanaan ibadah atas nama orang lain, sedangkan dam adalah kewajiban membayar denda dalam kondisi tertentu selama pelaksanaan ibadah.
Pemerintah menilai proses pidana diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus membersihkan penyelenggaraan haji dan umrah dari pihak yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat demi keuntungan pribadi.
“Jangan sampai jamaah yang ingin beribadah dijadikan komoditas oleh orang-orang jahat ini. Kasihan usta dan kiai yang benar-benar berdakwah, nama mereka ikut dirusak oleh oknum-oknum yang menjual agama,” kata Wamenhaj.
Pengawasan terhadap penyelenggaraan haji dan umrah juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur penguatan kelembagaan, tanggung jawab penyelenggara, sistem informasi, serta mekanisme pengawasan, pemantauan, dan evaluasi pelayanan kepada jamaah.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 mewajibkan PPIU menempatkan biaya perjalanan umrah dalam rekening penampungan yang terpisah dari rekening operasional perusahaan. Penyelenggara juga wajib melaporkan jamaah yang telah membayar, kepesertaan asuransi, serta penggunaan dana melalui sistem yang terhubung dengan kementerian.
Kasus Penelantaran Jamaah Pernah Berulang
Ancaman sanksi tersebut muncul setelah persoalan serupa berulang dalam beberapa tahun terakhir. Pada April 2025, pemerintah memblokir akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus milik sebuah PPIU setelah 25 jamaah asal Padang Lawas, Sumatera Utara, gagal melanjutkan perjalanan dari Bandara Changi, Singapura, menuju Arab Saudi.
“Tim Dirjen PHU (Penyelenggara Haji dan Umrah) Kemenag RI telah memblokir akun Siskopatuh PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) milik PT KFJ,” kata Kabid PHU Kanwil Kemenag Sumatera Utara Zulkifli Sitorus saat itu.
Setiap jamaah telah membayar biaya perjalanan sebesar Rp31,15 juta. Pihak travel kemudian menyatakan bersedia mengembalikan setoran dan menanggung biaya akomodasi, konsumsi, serta transportasi yang timbul akibat kegagalan keberangkatan tersebut.
Kasus lain melibatkan 42 jamaah asal Jambi yang terlantar di Jeddah pada November 2023 karena tidak memperoleh tiket pulang. Perkara itu diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif setelah kerugian sebesar Rp658 juta dikembalikan kepada pihak yang menanggung pembelian tiket jamaah.
Tingginya permintaan perjalanan umrah membuat perlindungan jamaah semakin penting. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia mencatat sekitar 1,6 juta jamaah Indonesia melaksanakan umrah pada periode 2024–2025. Sementara itu, sistem pemerintah mencatat sekitar 1,4 juta orang pada periode yang sama.
Masyarakat Diminta Cek Izin Travel
Kemenhaj meminta masyarakat tidak hanya mempertimbangkan harga murah atau promosi ketika memilih paket umrah. Calon jamaah perlu memastikan perusahaan mempunyai izin PPIU yang masih berlaku, jadwal keberangkatan yang jelas, tiket penerbangan, hotel, visa, asuransi, dan perjanjian layanan tertulis.
Legalitas travel dapat diperiksa melalui situs SATU HAJI. Sistem tersebut menampilkan status izin PPIU, nomor surat keputusan, tingkat akreditasi, dan masa berlaku izin. Travel yang tidak tercantum dalam sistem sebaiknya tidak dipilih meskipun mengaku bekerja sama dengan perusahaan lain.
Pembayaran juga perlu dilakukan melalui rekening resmi perusahaan atau rekening penampungan yang telah ditentukan, bukan rekening pribadi agen. Jamaah disarankan menyimpan kuitansi, kontrak, percakapan, materi promosi, dan seluruh dokumen perjalanan untuk digunakan sebagai bukti apabila layanan tidak diberikan sesuai kesepakatan.
Penindakan yang konsisten dinilai penting agar sanksi tidak berhenti sebagai peringatan. Pemerintah perlu memastikan setiap laporan diperiksa secara terbuka, hak jamaah dipulihkan, dan penyelenggara yang terbukti melakukan penipuan tidak kembali menawarkan paket dengan nama perusahaan berbeda.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar