periskop.id - Presiden Prabowo Subianto akan segera menerbitkan peraturan presiden untuk membentuk Kementerian Haji dan Umrah, menyusul disahkannya landasan hukum oleh DPR RI. Langkah ini menjadi tonggak baru dalam pengelolaan ibadah haji dan umrah di Indonesia, yang selama ini ditangani oleh lembaga non-kementerian.

“Kami akan mengeluarkan peraturan presiden untuk mengimplementasikan undang-undang yang menetapkan pembentukan Kementerian Haji,” ujar Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Hasan Nasbi dikutip dari Antara, Rabu (27/8). 

Ia menjelaskan bahwa kementerian ini didukung oleh undang-undang khusus, karena fungsinya tidak secara eksplisit tercantum dalam UUD 1945.

Presiden Prabowo juga akan menunjuk Menteri Haji dan Umrah pertama, meski sosok tersebut belum tentu berasal dari Badan Pengelola Haji (BP Haji) yang saat ini menangani operasional. Selain itu, anggaran kementerian baru ini akan dialokasikan langsung oleh Presiden sebagai bagian dari struktur pemerintahan yang baru dibentuk.

Pembentukan kementerian ini dimungkinkan setelah DPR menyetujui revisi atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa kementerian ini akan menjadi koordinator utama operasional haji bagi jemaah Indonesia, dengan memanfaatkan infrastruktur dan sumber daya yang sudah ada.

Kementerian Haji dan Umrah diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan, memperkuat integrasi teknologi, serta menyesuaikan kebijakan dengan regulasi terbaru dari Arab Saudi, yang telah memiliki kementerian serupa. 

Pengawasan terhadap kementerian ini akan berada di bawah Komisi VIII DPR yang membidangi urusan keagamaan dan sosial.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, memastikan bahwa Menteri Haji dan Umrah pertama akan diumumkan dalam pekan ini. Langkah ini menandai dimulainya era baru pengelolaan ibadah haji dan umrah yang lebih terstruktur dan terpusat di bawah kementerian khusus.