Kemenhaj Blokir Travel Umrah PT AAT Diduga Skema Ponzi
Kemenhaj memblokir travel umrah PT AAT usai diduga jalankan skema ponzi yang bikin ratusan jemaah telantar dan rugikan hampir Rp120 miliar.

Periskop.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi memblokir akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) milik PT AAT. Langkah ini diambil usai travel tersebut diduga menjalankan skema ponzi yang menelantarkan jemaah di Tanah Suci dengan taksiran kerugian tembus Rp120 miliar.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, yang akrab disapa Gus Irfan, memaparkan kasus ini terkuak setelah 200 calon jemaah umrah dari KBIHU Muslimat Jombang, Jawa Timur, batal diberangkatkan pada 29 Agustus 2026. Ratusan jemaah tersebut sudah berkumpul di Masjid Agung Jombang sebelum akhirnya mendapat kabar keberangkatan gagal.
"Ketika ramai-ramainya pelaksanaan Muktamar NU ke-35 di Jombang, ada 200 calon jemaah umrah dari KBIHU Muslimat Jombang yang sudah berkumpul di Masjid Agung Jombang di alun-alun, ternyata tidak diberangkatkan," kata Gus Irfan dalam keterangan resmi di Jombang, Jumat (18/9).
Selain kasus di Jombang, puluhan jemaah yang sudah berada di Tanah Suci juga sempat telantar lantaran pihak travel tak menyediakan tiket kepulangan. Sebanyak 83 orang di antaranya terpaksa merogoh kocek pribadi demi bisa kembali ke Tanah Air.
Usai menerima laporan tersebut, Gus Irfan langsung memerintahkan jajarannya menyelidiki PT AAT. Ia bahkan mendatangi langsung kantor travel itu di Kabupaten Jombang, namun kantor tersebut ditemukan tutup dan hanya ada kertas pengumuman tertempel di depan pintu.
"Ini tentu sangat merugikan jemaah, dan saya sudah minta jajaran kami termasuk dari Jombang untuk mengusut lebih dalam," ucap Gus Irfan.
Penelusuran sementara Kemenhaj menemukan ada hampir 4.000 calon jemaah yang terdaftar di PT AAT. Angka ini menjadi dasar taksiran kerugian yang harus ditanggung jawabkan pihak travel.
"Penelusuran kami sementara, ada hampir 4.000 calon jemaah umrah yang terdaftar di sini, dan jika kita asumsikan semua rata-rata membayar 30 juta, itu artinya Rp120 miliar yang harus dipertanggungjawabkan oleh travel ini," ucapnya.
Berdasarkan keterangan sementara, PT AAT diduga menerapkan skema ponzi, yakni praktik gali lubang tutup lubang di mana dana dari pendaftar baru dipakai untuk membiayai keberangkatan jemaah yang lebih dulu mendaftar. Gus Irfan menguraikan pola aliran dana tersebut secara berantai.
"Skema ponzi ya seperti itu. Artinya jemaah yang sudah berangkat itu, katakanlah kemarin memberangkatkan bulan Juli, Agustus, katakanlah bulan Mei, Juni, itu dia menggunakan uang yang dari jemaah yang mendaftar bulan Juli, Agustus. Kemudian yang bulan Juli menggunakan uang dari yang bulan Agustus ke sini. Berantai. Begitu nyampe pada yang harus berangkat Agustus, tidak ada lagi yang bisa diambil uangnya," ucapnya.
Untuk mendalami kasus ini, Gus Irfan menyebut Kemenhaj sudah berkoordinasi secara intensif dengan kepolisian dan kejaksaan. Pihaknya juga berupaya mendorong agar dana jemaah bisa dikembalikan.
"Proses hukum tentu nanti kalau sudah semuanya clear kita akan sampaikan ke pihak kepolisian. Sekarang pun kita sudah komunikasi terus dengan pihak kepolisian," ucapnya.
Menurutnya, kepastian pengembalian dana jemaah masih bergantung pada iktikad pengelola travel. "Kita harus berupaya keras supaya mereka bisa mendapatkan pengembalian itu, tapi itu semua tergantung dari niat baik dari pengelola travel ini," tambahnya.
Menyusul temuan tersebut, Kemenhaj mengambil tindakan administratif dengan menutup akses pendaftaran PT AAT untuk mencegah bertambahnya korban. Pemblokiran akun Siskopatuh ini berlaku hingga kewajiban pemenuhan hak jemaah tuntas diselesaikan, dan berpotensi menjadi pemblokiran permanen bila terbukti ada unsur pidana berkekuatan hukum tetap.
"Hari ini kita sudah Siskopatuhnya kita tutup sehingga mereka tidak bisa mendaftarkan lagi dan tinggal kita tunggu waktu kepastian untuk bisa ditutup, dicabut izinnya," kata dia.
Gus Irfan mengimbau masyarakat, khususnya kalangan berpendidikan, agar tak mudah tergiur tawaran biro perjalanan yang menjanjikan masa tunggu keberangkatan sangat cepat atau harga yang kelewat murah. Hingga naskah ini disusun, PT AAT belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan skema ponzi yang merugikan jemaah hingga Rp120 miliar tersebut.
"Hati-hati jangan sampai terperdaya oleh travel yang menjanjikan haji yang cepat berangkat, umrah yang murah," kata dia.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), haji dan umrah, dan ponzi dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.